Sabtu, 08 Oktober 2011

UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

                                                      


 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     : 
1.        bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.        bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
3.        bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
4.        bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
5.        bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
6.        bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
7.        bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat     :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.        Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.        Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.        Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5.        Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.        Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7.        Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8.        Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.        Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10.     Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11.     Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12.     Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
13.     Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.


Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
1.        meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.        mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3.        meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.        menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.        menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6.        meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
1.        hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.        hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.        hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.        hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.        hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.        hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.        hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.        hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a.        membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.        beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.        membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.        mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a.        hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.        hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.        hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.        hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.        beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.        memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.        memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.        menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.        memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.        memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1)       Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.        tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.        tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c.        tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.        tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e.        tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f.         tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g.        tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h.        tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i.         tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
j.         tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)       Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4)       Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
(1)       Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a.        barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b.        barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c.        barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d.        barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e.        barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f.         barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g.        barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h.        barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i.         secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.         menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k.        menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2)       Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3)       Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.        harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.        kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.        kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d.        tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.        bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a.        menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b.        menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c.        tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d.        tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e.        tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.         menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1)       Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2)       Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a.        tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.        mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.        memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.        mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a.        tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b.        tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
                                                                                        Pasal 17
(1)    Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.        mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b.        mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.        memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d.        tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.        mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f.         melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(2)   Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1)       Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.        menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.        menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.        menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.        menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.        mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.         memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.        menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.        menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2)       Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3)       Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4)       Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1)       Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2)       Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)       Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4)       Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5)       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.


Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
(1)       Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
(2)       Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Pasal 24
(1)       Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a.        pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
b.        pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai degan contoh, mutu, dan komposisi.
(2)       Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25
(1)       Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2)       Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
a.        tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b.        tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.        barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b.        cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.        cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.        kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.        lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 29
(1)       Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
(2)       Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)       Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4)       Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
a.        terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b.        berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.        meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(5)       Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2)       Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)       Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4)       Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)       Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
(6)       Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal 31
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 32
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal 34
(1)       Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
a.        memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b.        melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c.        melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.        mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.        menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f.         menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
g.        melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2)       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 35
(1)       Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2)       Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)       Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)       Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :
1.        pemerintah;
2.        pelaku usaha;
3.        lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
4.        akademisi; dan
5.        tenaga ahli.
Pasal 37
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a.        warga negara Republik Indonesia;
b.        berbadan sehat;
c.        berkelakuan baik;
d.        tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.        memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
f.         berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 38
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
a.        meninggal dunia;
b.        mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.        bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d.        sakit secara terus menerus;
e.        berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
f.         diberhentikan.
Pasal 39
(1)       Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2)       Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(3)       Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40
(1)       Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(2)       Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                 Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
(1)       Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(2)       Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3)       Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.        menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.        memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c.        bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.        membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e.        melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.



BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
(1)       Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2)       Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3)       Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4)       Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 46
(1)       Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a.        seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b.        sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c.        lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d.        pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2)       Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Pasal 47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Pasal 48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
                                                                                          BAB XI
                                                           BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

                                                                                         Pasal 49
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2)       Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.        warga negara Republik Indonesia;
b.        berbadan sehat;
c.        berkelakuan baik;
d.        tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e.        memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f.         berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
(3)       Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4)       Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(5)       Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas :
a.        ketua merangkap anggota;
b.        wakil ketua merangkap anggota;
c.        anggota.
Pasal 51
(1)       Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2)       Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
(3)       Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.        melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b.        memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.        melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d.        melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e.        menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f.         melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g.        memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h.        memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i.         meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j.         mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k.        memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l.         memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m.      menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 54
(1)       Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.
(2)       Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3)       Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
(4)       Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Pasal 56
(1)       Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
(2)       Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3)       Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
(4)       Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5)       Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)       Merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Pasal 58
(1)       Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
(2)       Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3)       Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII
PENYIDIKAN

Pasal 59
(1)       Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)       Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.        melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
b.        melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
c.        meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
d.        melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
e.        melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
f.         meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
(3)       Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4)       Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
(1)       Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2)       Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3)       Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1)       Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)       Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)       Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.        perampasan barang tertentu;
b.        pengumuman keputusan hakim;
c.        pembayaran ganti rugi;
d.        perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.        kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f.         pencabutan izin usaha.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65
Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik  Indonesia.


Disahkan di Jakarta                                                                                                                    Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999                                                                         pada tanggal 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA                                                           MENTERI NEGARA SEKENEG                                                                                        REPUBLIK INDONESIA      


                        Ttd                                                                                                                                         ttd                                     












LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I.          UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti :
a.        Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
b.        Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
c.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
d.        Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
e.        Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
f.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
g.        Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
h.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
i.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
j.         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
k.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
l.         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
m.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
n.        Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
o.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
p.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
q.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
r.         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
s.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
t.         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
II.        PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 2
Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir.

Angka 3
Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.



Angka 9
Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Angka 11
Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

Pasal 2
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1.        Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.        Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.        Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.        Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.        Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Pasal 3
Huruf g
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.

Pasal 7
Huruf c
Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
Huruf e
Yang dimaksud dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian.

Pasal 8
Huruf g
Jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik adalah terjemahan dari kata best before yang biasa digunakan dalam label produk makanan.

Ayat (2)
Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang yang tidak membahayakan konsumen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)
Sediaan farmasi dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)
Menteri dan menteri teknis berwenang menarik barang dan/atau jasa dari peredaran.

Pasal 11
Huruf d
Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.

Pasal 18
Ayat (1)
Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.

Pasal 22
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.

Pasal 27
Huruf b
Cacat timbul di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.

Huruf e
Jangka waktu yang diperjanjikan itu adalah masa garansi.

Pasal 30
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menteri teknis adalah menteri yang bertanggung jawab secara teknis menurut bidang tugasnya.

Ayat (3)
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.

Pasal 34
Huruf e
Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism).

Pasal 35
Ayat (1)
Jumlah wakil setiap unsur tidak harus sama.

Pasal 36
Huruf d
Akademisi adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi.

Huruf e
Tenaga ahli adalah mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan konsumen.

Pasal 38
Huruf d
Sakit secara terus menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya.

Pasal 40
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.

Pasal 41
Yang dimaksud dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.

Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memenuhi syarat, antara lain, terdaftar dan diakui serta bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Ayat (2)
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Yang dimaksud dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 46
Ayat (1)
Huruf b
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action.

Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.

Huruf d
Tolok ukur kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah besar dampaknya terhadap konsumen.

Pasal 47
Bentuk jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.

Pasal 49
Ayat (3)
Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.

Pasal 54
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.

Pasal 65
Cukup jelas 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3821

   

Jumat, 07 Oktober 2011

Keputusan MA No. 2027K/BU/1984 telah memutuskan “ Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak’;

Senin, 03 Oktober 2011

Yogyakarta SUKON- Untuk nasabah/konsumen Perbank-kan di wilayah zona bencana merapi Sleman Yogyakarta di harap tenang dan tetap konsentrasi dalam memulihkan ekonominya, gak usah panik, takut atau merasa was-was, terhadap Hutang di perbank-kan, karena selama 3 tahun terhitung dari 26 Oktober 2010 ke depan, diberi perlakuan khusus dari pemerintah melalui Bank Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan untuk itu.demikian disampaikan Pimpinan LPKNI Yogyakarta pada acara Ramah Tamah dengan Konsumen di Sekretariat LPKNI Jakal Km 20,5 beberapa waktu lalu.

Menurut Jikam, panggilan akrab pimpinan LPKNI D.I.Y , Masyarakat/konsumen korban dari erupsi merapi yang ada di 5 Kecamatan Tempel, Turi, Pakem, Ngemplak dan Sleman tidak perlu ada rasa takut atau cemas bila di datangi atau ancaman DC dari Perbank-kan, untuk melelang/menjual Aset yang di jaminkan, Karena sejak Bulan Oktober 2010-sampai dengan oktober 2013, masih dalam perlakuan khusus dari perbank-kan. Jadi tidak ada istilah, pemaksaan penagihan, Perampasan, Penyitaan, apalagi Pelelangan terhadab jaminan". Ujarnya semangat

masih kata Jikam, bila ada DC/Collecktion dari perbank-kan jangan takut, kalau dia tidak sopan atau melakukan tindakan yang merugikan konsumen secara moril maupun spirituil, langsung laporkan aja, ke instansi terkait, Jagan mau dipaksa suruh membayar kalau memang belum ada dana untukmembayar. Meski demikian lanjut jikam, " bila masyarakat/konsumen sudah ada kemampuan untuk membayar ya harus konsisten , membayar, jangan pula karena ada perlakuan khusus selama 3 tahun lantas sudah mampu nunggu 3 tahun pula ".lanjutnya.
 Bila ada Perbank-kan yang nakal dan bohongi masyarakat segera laporkan ke kantor  Bank Indonesia  Yogyakarta atau melalui insatnsi terkait, agar bank tersebut mendapat teguran, kalau dah ada laporan dari nasabah,tetapi BI DIY gak berbuat ya laporkan juga BI nya" imbuhnya.ED


Kamis, 02 Juni 2011

KEDUDUKAN DAN PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA


Oleh
Budi Parmono 
ABSTRAK
Dalam sistem peradilan pidana (SPP), posisi sengketa konsumen dapat dipahami bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Berkaitan dengan upaya penyelesaian menggunakan sarana pidana, sengketa konsumen tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni: a) Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair; dan b)  Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Sementara, terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Kata Kunci:  sistem peradilan pidana, sengketa konsuimen, BPSK PendahuluanSistem peradilan pidana (Criminal Justice System) harus dibedakan dengan proses peradilan pidana (Criminal Justice Process) (Loebby Loqman, 2002: 12). Proses peradilan pidana diawali sejak adanya orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana sampai dengan orang tersebut dibebaskan kembali setelah melaksanakan sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Selama proses berlangsung, tahap demi tahap harus dilalui dan dilaksanakan secara berurutan dan terpola. Masing-masing tahap diperlengkapi dengan alat paksa tertentu agar menjadi lebih efektif dan lebih lancar, seperti : penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, menghadirkan dengan paksa, dan lain lain.Berlainan dengan proses peradilan pidana, sistem peradilan pidana lebih terfokus pada pembahasan pelbagai institusi sebagai komponen dalam proses peradilan pidana, termasuk  kewenangan-kewajibannya, serta hubungannya antara satu institusi dengan institusi yang lain untuk mencapai satu tujuan tertentu (Geoffrey P. Alpert, 1985: 11).  Berdasarkan KUHAP jo. UU No. 8 Tahun 1981, ada beberapa tahapan yang melibatkan pelbagai institusi. Dalam tahap penyelidikan, institusi yang berperan adalah kepolisian Republik Indonesia bersama institusi lain. Begitu pula dalam tahap penyidikan, kepolisian RI memegang posisi sentral sebagai koordinator dibantu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan yang lainnya. Kejaksaan Republik Indonesia bertindak selaku penuntut umum dalam tahap penuntutan yang mewakili negara dan masyarakat vis-a-vis tersangka/terdakwa/terpidana. Pengadilan merupakan institusi tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dalam tahap pemeriksaan di muka sidang. Akhirnya dalam tahap pembinaan pelanggar hukum, lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk melakukan pembinaan terhadap narapidana.Institusi-institusi sebagaimana disebut di muka satu sama lainnya saling berhubungan dan bergantungan; dengan perkataan lain, yang satu dengan yang lainnyatidak mungkin dipisahkan, walaupun dapat dibedakan. Kejaksaan RI tidak dapat melakukan penuntutan dengan berhasil, tanpa didahului dengan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian RI secara jujur dan tepat sasaran. Begitu juga seterusnya, pengadilan hanya dapat memeriksa, mengadili dan memutus dengan benar dan adil bilamana penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku. Hal yang sama berlaku pula untuk Lapas. Keseluruhan ini dimaksudkan untuk mencapai satu tujuan, yakni : meminimalkan kuantitas dan kualitas kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat.          Di samping yang dicantumkan dan diatur dalam  KUHAP jo. UU No. 8 Tahun 1981, ada juga institusi-institusi khusus berdasarkan undang-undang dilibatkan sebagai penyelidik, penyidik dan bahkan penuntut dalam sistem peradilan pidana yang dicantumkan dan diatur diluar KUHAP jo. UU No. 8 Tahun 1981. Sebagai salah satu contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicantumkan dan diatur UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi ini diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi.Dalam bidang Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengamanatkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diberi wewenang dan diikutsertakan dalam menyelesaikan setiap sengketa (Dispute) antara pelaku usaha dengan konsumen. Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen tersebut (untuk selanjutnya akan disingkat menjadi penyelesaian sengketa konsumen) berlangsung melewati 2 (dua) jalur, yaitu : pertama, Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Out of court settlement) dan, kedua, Penyelesaian sengketa konsumen  melalui pengadilan (Court settlement). Kedua penyelesaian sengketa konsumen ini, sepanjang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, memerlukan elaborasi lebih lanjut. Adapun elaborasi dimaksud  untuk menjawab masalah-masalah, sebagai berikut : a. Bilamana sengketa konsumen dikategorikan menjadi perkara pidana sehingga penyelesaiannya mulai bersinggungan dengan institusi-institusi dalam sistem peradilan pidana ?b. Bagaimana keterlibatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa konsumen dari perspektif sistem peradilan pidana ? Prinsip   Primair   dan   Prinsip   Subsidair   dalam   Sengketa  Konsumen  dari Perspektif Sistem Peradilan PidanaPada dasarnya, sengketa konsumen bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Barang atau jasa yang ditransaksikan di sini dapat berarti luas, meliputi : barang atau jasa yang diproduksi, diperdagangkan, ditawarkan, dipromosikan, diiklankan dan lain-lain sebagaimana dicantumkan dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik” dapat dibedakan dalam 2 (dua) kelompok, yakni : 1. Barang atau jasa yang membahayakan atau merugikan dengan sendirinya (Items inherently dangerous or injury); dan 2. Barang atau jasa yang berpotensi membahayakan atau merugikan karena cacat-cacatnya (Items potentially dangerous or injury due to it’s defectives). (Larry Alexander and Emily Sherwin, 2001: 164Barang atau jasa yang membahayakan atau merugikan dengan sendirinya  adalah barang atau jasa yang ditransaksikan dengan sengaja atau sepatutnya dapat diduga dapat menimbulkan bahaya atau merugikan secara langsung dan seketika; dengan perkataan lain, barang atau jasa tersebut nyata-nyata memang berbahaya atau merugikan. Barang atau jasa yang ditransaksikan seperti ini, antara lain, barang-barang yang sangat mudah meledak (high explosive), barang-barang mengandung racun (poison), barang-barang yang mengandung bahan-bahan ketergantungan yang sangat tinggi (high addictive), alat-alat tranportasi yang secara teknis “tidak laik” jalan, terbang atau berlayar, serta membeli barang hasil pencurian untuk dijual kembali kepada konsumen yang beritikad baik (fencing), dan lain-lain.Lain halnya dengan barang atau jasa yang dikemukakan di atas,  barang atau jasa yang berpotensi membahayakan atau merugikan karena cacat-cacatnya meliputi barang atau jasa yang ditransaksikan dengan sengaja atau sepatutnya dapat diduga berpotensi dapat menimbulkan bahaya atau merugikan karena ada cacat-cacat yang melekat padanya; dengan perkataan lain, benda atau jasa tersebut mengandung cacat-cacat sehingga secara tidak langsung dan/atau dalam tenggang waktu tertentu akan berbahaya atau menimbulkan merugikan bagi yang memperoleh manfaat darinya. Perlu kiranya ditambahkan di sini, bahwa cacat-cacat di sini terdiri dari cacat fisik (physical defective) dan cacat yuridis (legal defective).Yang dimaksud dengan cacat fisik, yakni antara lain : barang dengan bahan-bahan yang tercemar, barang bekas dan barang dengan bentuk serta disain yang rusak. Sedangkan cacat yuridis ialah barang atau jasa yang tidak memenuhi standar/syarat minimal sebagaimana ditetapkan dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, barang atau jasa yang berpotensi membahayakan atau merugikan karena cacat-cacatnya dapat digolongkan ke dalam : kesatu, barang atau jasa yang berpotensi membahayakan atau merugikan disebabkan cacat fisik dan, kedua, barang atau jasa yang berpotensi membahayakan atau merugikan dikarenakan cacat yuridis. Contoh-contoh dari barang atau jasa yang disebut kesatu, misalnya, mainan anak balita yang terbuat dari karet/plastik yang membahayakan kesehatannya, pakaian anak-anak yang dibuat dari bahan yang mudah terbakar, kendaraan bermotor yang disain kontruksinya tidak aman, dan sebagainya. Contoh-contoh dari barang atau jasa yang dimaksud kedua, antara lain, makanan yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa, rokok yang tidak mencantumkan peringatan bahayanya, pemberian hadiah atas pembelian barang yang tidak mencantumkan batas waktunya, dan seterusnya seperti yang didapati dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di samping hal-hal yang telah diuraikan di atas, ada baiknya pula menyinggung masalah bahaya dan kerugian yang diderita konsumen. Menurut Robert E Meier (1989: 267-270)  bahaya dan/atau kerugian dapat dipisahkan menjadi 3 (tiga)  kelompok, yakni:1. Kerusakan secara fisik (Physical harm), antara lain, sakit, luka, cacat tetap dan kematian. 2. Kerugian  secara  finansial  (Financial  injury). Maksudnya, kerugian dalam harta kekayaan, khususnya diukur dengan uang.   3. Beban-kerugian  masyarakat  berhubungan dengan suasana moral (Social  Costs or Damage to Moral climate), yakni hilangnya rasa percaya (distrust) masyarakat/konsumen terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik” dan hilangnya rasa patuh (disobedience) pelaku usaha terhadap aparat hukum yang tidak berkemauan dan berkemampuan bertindak tegas.Menurut  hemat  penulis,  berkaitan dengan  sengketa  konsumen  yang   berasal  dari :(a) barang atau jasa yang ditransaksikan memang nyata-nyata berbahaya menimbulkan kerusakan fisik; atau (b) barang atau jasa yang ditransaksikan berpotensi berbahaya menimbulkan kerusakan     fisik disebabkan cacat-cacatnya jika ternyata kerusakan fisik tersebut telah benar-benar terjadi setelah tenggang waktu tertentu, maka baginya berlaku prinsip primair atau yang juga lebih dikenal dengan primum remidium. Artinya, bahwa penggunaan pidana merupakan upaya penyelesaian pertama dan terdepan terhadap kasus mengenai barang atau jasa yang ditransaksikan itu sebagaimana yang diatur dan ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini telah mendapat penegasan dalam Pasal 62 ayat (3)  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menetapkan : “Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.” (dikursif penulis) Ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai hal tersebut, antara lain : Pasal 204, Pasal 205, Pasal 338, Pasal 351, Pasal 359, Pasal 360, dan lain-lain. Sementara itu, prinsip subsidair atau yang terkenal dengan nama lain ultimum remidium berlaku terhadap sengketa konsumen yang berawal dari :(a) barang atau jasa yang ditransaksikan memang nyata-nyata berbahaya, tapi ternyata hanya menimbulkan kerugian finasial;(b) barang atau jasa yang ditransaksikan berpotensi berbahaya menimbulkan kerusakan fisik disebabkan cacat-cacatnya, tapi ternyata cacat-cacat tersebut diketahui sejak dini sehingga kerusakan fisik tidak pernah terjadi;(c) barang atau jasa yang ditransaksikan berpotensi berbahaya  menimbulkan kerugian finansial disebabkan cacat-cacatnya, jika ternyata kerugian finansial tersebut telah benar-benar terjadi setelah tenggang waktu tertentu; atau (d) barang atau jasa yang ditransaksikan berpotensi berbahaya  menimbulkan kerugian finansial disebabkan cacat-cacatnya, tapi ternyata cacat-cacat tersebut diketahui sejak dini sehingga kerugian finansial tidak pernah  terjadi. Hal ini berarti, bahwa penggunaan pidana merupakan upaya penyelesaian yang terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya tidak efektif, kecuali sungguh-sungguh dalam diri pembuat tindak pidana (dader) terdapat kesalahan. Penegasan ini tersirat dari ketentuan Pasal 19 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 19 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur : “Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya kesalahan.” Selanjutnya Pasal 45 ayat (3) menetapakan : “Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.” (dikursif penulis).  Dengan demikian, domain masing-masing institusi dalam sistem peradilan pidana sudah menemukan titik terang berkaitan dengan sengketa konsumen, khususnya BPSK. Di bawah berikut akan diterangkan lebih teperinci.         Badan   Penyelesaian   Sengketa   Konsumen   (BPSK)   sebagai   Pelapor   dan Quasi-PenyelidikBPSK merupakan badan khusus yang diberi tugas dan wewenang untuk terlibat dan turut serta dalam penyelesaian sengketa konsumen, baik menyangkut (1)  penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, (2) penyelesaian sengketa konsumen melalui gugatan ganti-rugi dan/atau gugatan konsumen maupun (3) penyelesaian sengketa melalui sarana pidana. Sepanjang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui sarana pidana, Pasal 52 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan tugas dan wewenang, antara lain :1. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;2. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;3. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g (baca :pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen) dan huruf h (baca : saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini) yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; serta 4. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.        Khususnya bagi BPSK Daerah Tingkat II, ia hanya bertugas dan berwenang menyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini tersurat dalam Pasal 49 ayat (1)   jo. Pasal 53.  Pasal 49 ayat (1) menetapkan, sebagai berikut : UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.” Sementara Pasal 53 mengatur, sebagai berikut : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesiaan sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.” (dikursif penulis) Sungguhpun tugas dan wewenang BPSK Daerah Tingkat II terbatas, tetapi tidak tertutup kemungkinan putusannya dapat dijadi dasar dan bahan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut guna penyelesaian sengketa melalui sarana pidana. Oleh karena itu, pembahasan selanjutnya memfokuskan pada : 1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai PelaporBerkenaan dengan sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Penanganan sengketa konsumen ini sepenuhnya menjadi tugas dan wewenang penyidik umum/polri, yaitu : pejabat polisi Negara Republik Indonesia. Pelaporan akan dilakukan BPSK kepada penyidik umum/polri, setelah sebelumnya ia memperoleh informasi mengenai sengketa konsumen. Informasi tersebut didapat dari, antara lain :a. pengaduan  baik  tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang menyebabkan sakit, luka, cacat tetap atau kematian;b. Tertangkap tangan; dan  c. Keterangan dari media massa, baik media cetak maupun media elektronik  tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang menyebabkan sakit, luka, cacat tetap atau kematian. Sebelum Informasi di atas dilaporkan kepada penyidik umum/polri, BPSK harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Tata cara pelaporan yang dilakukan BPSK dan penyidikan yang dilaksanakan penyidik umum/polri merujuk pada KUHAP jo. UU No. 8 Tahun 1981.   2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai Quasi-Penyelidik   Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Hal ini tersirat dari ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 56 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 55 menentukan, bahwa “Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.” Kemudian, Pasal 56 ayat (1) mengatur : “Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.” Pasal 56 ayat (3) menetapkan, sebagai berikut : “Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.” Akhirnya,  Pasal 56 ayat  (4) menggariskan, bahwa apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.                 Lebih jelas lagi, Pasal  56 ayat  (5) menetapkan: “Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.”Menurut pendapat penulis, Penyerahan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK kepada penyidik harus dipilih dan dipilah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi sengketa antar wewenang antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik umum/polri.Perlu diketahui, bahwa hubungan peyidik umum/polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu, sebagai berikut: (1)   PPNS tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah  koordinasi dan pengawansan penyidik umum/polri; (2) untuk kepentingan penyidikan, penyidik umum/polri memberikan petunjuk dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan kepada PPNS tertentu; (3) PPNS tertentu, melaporkan    adanya tindak pidana yang sedang disidik kepada penyidik umum/polri; (4) PPNS tertentu menyerahkan hasil pentidikan yang telah selesai kepada penuntut umum melalui penyidik umum/polri; dan (5) Dalam hal PPNS tertentu menghentikan penyidikan, segera memberitahukan kepada penyidik umum/polri dan penuntut umum (Abdul Hakim G. Nusantara et. Al, 1986: 191) Pemilihan dan pemilahan penyerahan putusan didasarkan patokan-patokan, antara lain :a.       Apakah Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair tersebut termasuk dalam lingkungan instansi pemerintah yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen ? dan b.       Apakah lingkungan instansi pemerintah yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen itu memiliki pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan (PPNS) ? Jika patokan-patokan itu tidak terpenuhi, maka BPSK menyerahkan putusannya kepada penyidik umum/polri. Sebaliknya, apabila patokan-patokan itu terpenuhi, maka sepatutnya BPSK menyerahkan putusan itu kepada PPNS, seperti di lingkungan Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, dan lain-lain. Adapun Pasal 59 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan wewenang kepada PPNS      3. Pembuktian dalam Tindak Pidana di Bidang Konsumen Berlaku Sistem Pembebanan Pembuktian Terbalik (Omkering van Bewijslast). Selain hal-hal yang telah diuraikan di muka, perlu kiranya dijelaskan secara singkat mengenai pembuktian. Meskipun pembuktian tidak berkaitan langsung dengan keterlibatan BPSK tetapi tetap merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Di dalam tindak pidana di bidang konsumen, ada 2 (dua) pembuktian yang berlaku. Pertama, pembuktian berdasar atas perundang-undangan secara negatif (Negatieve Wettelijke Bewijs) untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair. Kedua, pembebanan pembuktian terbalik terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair.Kedua pembuktian tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya, konklusi kesalahan terdakwa berdasarkan keyakinan hakim dan alat bukti minimal yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan perbedaannya, yakni dalam pembuktian berdasar atas perundang-undangan secara negatif beban dan tanggung jawab pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada jaksa/penuntut umum sebagai pihak yang menuduh pelaku usaha melakukan kesalahan, sebaliknya dalam pembebanan pembuktian terbalik beban dan tanggung jawab dipikul oleh pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa/penuntut umum untuk melakukan pembuktian. Hal ini berdasar atas ketentuan Pasal 22 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menetapkan : Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian PenutupBerdasarkan uraian di atas, maka dapat diringkas pembahasan mengenai keduddukan dan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Sistem Peradilan Pidana, sebagai berikut :1. Sengketa konsumen bermula dari barang atau jasa yang ditransaksikan “tidak laik”. Berkaitan dengan upaya penyelesaian menggunakan sarana pidana, sengketa konsumen tersebut dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni :a. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair; dan b. Sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. 2. Untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair, maka BPSK hanya bertindak sebagai pelapor. Sementara, terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair, maka BPSK dapat  bertindak sebagai quasi-penyelidik yamg melakukan quasi-penyelidikan. Di dalam tindak pidana di bidang konsumen, ada 2 (dua) pembuktian yang berlaku. Pertama, pembuktian berdasar atas perundang-undangan secara negatif (Negatieve Wettelijke Bewijs) untuk sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip primair. Kedua, pembebanan pembuktian terbalik terhadap sengketa konsumen yang baginya berlaku prinsip subsidair. Daftar PustakaAbdul Hakim G. Nusantara et. al., 1986, KUHAP : Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-peraturan Pelaksana, Jakarta : Djambatan.   Alexander, Larry and Emily Sherwin, 2001, The Rule of Rules : Morality, Rules, and the Dilemmas of Law, Durham : Duke University Press. Andi Hamzah, 1987, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.  Alpert, Geoffrey P., 1985,The American System of Criminal Justice, California : Sage Publications Inc.,  Loebby Loqman, 2002, HAM (Hak Asasi Manusia) dalam HAP (Hukum Acara Pidana), Jakarta : Datacom  Meier, Robert E, 1989, Crime and Society, Massachusetts :Allyn and Bacon.Romli Atmasasmita, 1983, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Bandung : Binacipta.    ---------------------Budi Parmono, SH.MH., penulis adalah dosen Fakultas Hukum Unisma

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=113186375435004&set=a.102666703153638.6636.100002309260229&type=1

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=113186375435004&set=a.102666703153638.6636.100002309260229&type=1

PERAMPASAN MARAK, POLRI ENGGAN BERTINDAK

YOGYAKARTA  SK- Daerah Istimewa Yogyakarta Bukan hanya Istimewa dalam hal sistem Pemerintahan, dan budaya saja, tetapi Perampasan hak milik atas barang Konsumen yang jadi ojek jual beli secara kredit juga sangat istimewa, anehnya aktifitas yang merugikan Konsumen/masyarakat, bahkan pemerintah  selama ini, terhindar dari proses hukum. Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( LPKNI DIY ), para Debt Collector baik Internal maupun Eksternal ( Preman ) dari berbagai Lembaga Pembiayaan, dengan sekehendak hatinya merampas barang , Ranmor, milik Konsumen tanpa ada rasa bersalah. Ironisnya lagi Polri tidak melakukan tindakan hukum walaupun menerima laporan dari Konsumen.
Ada apa dibalik keengganan  aparat Polri dalam menindak Pelaku Kriminalitas ala Perampasan Unit Ranmor  yang dilakukan para DC/Preman ?Seperti yang dialami LPKNI, saat melaporkan Perampasan yang baru aja terjadi pada tanggal 24 Mei 2011 kemarin, harus menunggu dan nego tidak kurang dari 3 jam baru bisa melaporkan, dari jam 19.00 wib sampai jam 02 .00 wib baru selesai. Hal yang membuat lamanya penerimaan pengaduan karen Polri mencampur adukkan 2 permasalahan Hutang ( Perdata ) dengan Perampasan ( Pidana ) menurut mereka ( polri red ) Tindakan perampasan yang dilakukan DC/Kuasa dari lembaga Pembiayaan adalah legal, adanya ditarik= sita=rampas, karena Konsumen terlambat angsur, padahal permasalahan ini ibarat air sama minyak, sama benda cair tetapi beda jenis.
Hal serupa juga terjadi di Polsek Pleret Bantul, ketika menerima laporan adanya perampasan disertai kekerasan via telephon, mereka tidak segera bertindak, bukannya berupaya mengejar Pelaku yang sempat berpapasan, tetapi hanya menghubungi Pihak Lembaga Pembiayaan ( Adira ) dan malah ceramah bahwa Mobil yang di rampas itu bermasalah karena terlambat angsurannya. Padahal Dalam perlindungan Konsumen, yang dilaporkan ke Polri itu murni kriminal ( pidana )nya, Bukan  masalah Hutang piutang konsumen ( perdata )nya. Yang aneh lagi Polsek Pleret Tidak mau menerima laporan korban , dan mengarahkan ke Mapolres Bantul..

Perlu di ketahu Pada Tanggal 23 Mei sekitar jam 18,30 wib, DC Clipan dengan jumlah 3 orang merampas Mobil APV milik  Bamabang Hindratno Nopol AB. 8973 VN, , dilaporkan di Mapolsek Pakem Sleman-Nomor Bukti Laporan TBL/57/V/2011/Sek.Pakem.
Tanggal 24 Mei 2011, 5 DC Adira Finance Yogyakarta merampas Mobil APV warna Hijau Nopol AB-7910 AN yang dikemudikan Agus Widodo,dirampas di Halaman SMPN 1 Pleret saat dibawa Rombongan Study banding. dilaporkan ke Mapolres bantul, Nomor Laporan STP/106/V/2011/ Reskrim.

Pungutan di Sekolah dalam Perlindungan Konsumen


Menarik karena tulisan yang berisi tentang keprihatinan atas maraknya praktik pungutan di sekolah justru ditulis oleh seseorang yang berprofesi sebagai guru. Tulisan tersebut lebih merupakan imbauan moral kepada pihak guru/sekolah untuk menghentikan praktik pungutan di sekolah.
Imbauan tersebut sangatlah benar. Memang harus demikian. Namun, mungkin perlu ditambahkan bahwa kepedulian atas praktik pungutan tersebut juga mutlak harus ada pada pihak (orangtua) murid dan tentu juga pemerintah. Dorongan untuk timbulnya kepedulian pada pihak (orangtua) murid lebih tepat bila mempergunakan perspektif perlindungan konsumen.
Hubungan antara sekolah dan murid harus dipandang sebagai hubungan antara produsen dan konsumen. Interaksi antara sekolah dan murid pada saat ini terasa semakin bersifat transaksional. Sebagai produsen, sekolah mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Begitu pun sebaliknya, pada pihak murid sebagai konsumen. Sekolah mempunyai kewajiban utama, yaitu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang baik. Atas kewajiban yang telah dan akan dilaksanakannya, sekolah mempunyai hak untuk memungut sejumlah uang dari murid sebagaimana telah ditetapkan pada awal tahun ajaran/saat pendaftaran. Di pihak lain, murid mempunyai hak untuk mengikuti proses belajar-mengajar yang telah dipersiapkan oleh pihak sekolah. Atas hak yang telah dimilikinya, murid berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Hak informasi konsumen
Sering kali pungutan-pungutan di sekolah dilakukan setelah si murid terdaftar di sekolah sampai dengan si murid lulus dari sekolah bersangkutan. Macam-macam bentuknya. Ada yang wajib, tidak sedikit pula berupa sumbangan wajib sukarela, tetapi dengan batasan minimal kesukarelaan yang telah ditetapkan sekolah. Kemungkinan adanya pungutan-pungutan selama si murid bersekolah tidak pernah diinformasikan sebelum si murid menandatangani kontrak untuk menjadi murid di sekolah tersebut. Hal yang biasa diinformasikan oleh sekolah kepada calon murid biasanya informasi tentang besarnya SPP dan uang pangkal.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, praktik-praktik seperti diuraikan di atas sesungguhnya menunjukkan perilaku buruk (unfair behavior) dari pihak pengelola sekolah sebagai produsen yang menyediakan jasa pendidikan. Sekolah sebagai produsen pada masa prapendaftaran telah memberikan suatu informasi yang tidak jujur kepada calon murid. Ketidakjujuran tersebut adalah bahwa sekolah tidak menginformasikan perihal uang-uang apa saja yang masih harus dibayarkan si murid pada saat ia bersekolah nantinya selain uang pangkal dan SPP.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur atas suatu produk sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan suatu hak yang penting bagi konsumen. Adanya hak informasi produk bagi konsumen, di pihak produsen menimbulkan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, jujur kepada konsumen (Pasal 7 huruf b UUPK).
Informasi memegang peranan penting bagi konsumen dalam menjatuhkan pilihannya atas sesuatu barang atau jasa. Informasi yang benar, jelas, dan jujur merupakan kebutuhan pokok konsumen sebelum ia memutuskan untuk mengadakan atau tidak mengadakan, ataupun menunda transaksi atas produk yang dibutuhkannya.
Perlunya murid (juga orangtuanya) peduli akan hak-haknya sebagai konsumen jasa pendidikan didasarkan adanya kenyataan bahwa dalam hubungannya dengan pihak sekolah, posisi murid sering kali berada pada posisi yang lemah dan tidak berdaya. Ketidakberdayaan tersebut muncul manakala pihak murid merasa keberatan dengan kebijakan yang ditetapkan pihak sekolah, murid tidak bisa tidak terpaksa harus mematuhi kebijakan tersebut. Terpaksa harus mematuhi karena bila merasa keberatan, si murid tidak mungkin memutuskan untuk pindah sekolah (apalagi bila sekolah tersebut merupakan sekolah dengan predikat favorit/baik) sebab urusan pindah sekolah merupakan urusan yang memerlukan banyak sekali pertimbangan yang tidak ringan.
Kepedulian murid, juga orangtuanya, akan hak informasi yang benar, jelas, dan jujur sejalan dengan perubahan prinsip kehati-hatian dalam hubungan produsen-konsumen yang semula caveat emptor menjadi caveat venditor. Menurut prinsip caveat emptor (let the buyer beware), pembeli menanggung risiko atas kondisi produk yang dibelinya


Yahoo!7 Mail (lpkniyogyakarta)

Yahoo!7 Mail (lpkniyogyakarta)

Sumrambah Sp

Sumrambah Sp