Senin, 02 Mei 2011

Perlindungan Konsumen bidang Pendidikan

Indonesia, sebelum memprokalmirkan diri sebagai negara yang merdeka, hingga sekarang adalah negara yang subur makmur gemah ripah lohjinawi, Namun sudahkah  dengan kekayaan Indonesia mampu menopang dan menyelenggarakan pendidikan sesuai UU Dasar 1945 ? Sudah meratakah Pendidikan yang setiap 2 Mei ini kita peringati bersama ?Sudah cerdaskah mayoritas bangsa kita dari sabang sampai Meraoke ? Dari Kota hingga pedesaan diseluruh tahnah air???????????????.Sudah mampukah Negara & Aparatur negara kita membebaskan Rakyat Miskin dengan sekolah Gratis, merata dan sesuai program wajar 12 Tahun.????
Sudahkah Pemerintah, mampu menerapkan perlindungan konsumen dibidang Pendidikan, ???

Minggu, 01 Mei 2011

LPKNI Tetap Konsisten Laksanakan UU PK


Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, selalu Konsisten dalam melaksanakan amanah UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di manapun.Khusus untuk Wilayah Yogyakarta LPKNI, memulainya dengan menugaskan Kepala Devisi Pengaduan untuk mendirikan Pos Pengaduan Masyarakat Pasca Bencana Merapi, sebagai embrio kepengurusan LPKNI di wilayah Yogyakarta.
Sejak Bulan Februari 2011 Posko Pengaduan Pasca Bencana Merapi mulai beraktivitas, dan mulai membuka /menerima pengaduan yang dipusatkan di Desa Argo Mulyo, Cangkringan.

Meskipun tidak semulus yang diperkirakan, namun LPKNI, tetap Eksis melaksanakan Tugas menerima pengaduan Konsumen dari saudara kita yang merupakan korban erupsi Merapi.

" Dimanapun LPK itu mengawali kegiatan Perlindungan Konsumen pasti banyak kendala/tantangan dari segala lini "terutama dari pelaku usaha yang merasa belum taat akan peraturan perundang - undangan,".Mereka dengan berbagai cara, berupaya agar LPK tidak melakukan kegiatan.

Di Cangkringan, LPKNI sempat diberitakan miring mencari keuntungan dibalik Bencana merapi, tetapi alhamdulillah, Krew LPK tetap semangat, karena dalam benak petugas LPK tidak ada niatan seperti itu, dan itu hal yang biasa dihadapi LPK.
Meskipun banyak pelaku usaha yang tidak suka dengan kehadiran LPK, tetapi demi missi perlindungan konsumen Posko tetap berdiri dan tetap eksis serta konsisten dalam menegakkan Hukum di bidang Perlindungan Konsumen. Salam Perlindungan Konsumen, Bersama LPK Nasional Indonesia Mari " Bebaskan Rakyat dari Hutang " 

Jenis dan Status Penagih Utang Dan TIP Menghadapi Debt Collector

Jenis dan Status Penagih Utang Dan TIP Menghadapi Debt Collector


Jenis dan Status Penagih Utang
a.       Field Collector
          Para penagih ini lebih mengandalkan otak daripada otot. Debitor bisa menanyakan setatus utangnya, lengkap dengan perincian bunga dan kemungkinan potongan jumlah utang. Biasanya collector jenis ini menagih kepada debitor yang relatif tidak sulit dan komunikatif.
b.       Professional Colector
          Mulai mengandalkan otot, dan mengunakan otak. Para collector jenis ini mulai dan badannya yang besar, kekar dan sangar masih komunikatif namun sudah mulai tidak kompromi. Biasanya untuk para debitor mobil yang cukup sulit ditagih.
c.       Debt Collector
          Benar-benar mengandalkan otot. Collector jenis ini badannya sudah kekar terkadang lengkap dengan kumis tebal dan bermuka sangar sama sekali tidak ada kompromi. Misalkan mendapat perintah untuk menagih utang Rp. 10 juta, kurang satu sen pun benar-benar diminta dan kalau tidak dikasih merekapun tidak segan-segan untuk mengintimidasi dan atau kekerasan lainya.

Tips Menghadapi DEBT COLLECTOR

Tukang tagih atau bahasa kerennya "Debt Collector" hanyalah sebagai bagian dari suatu entitas bisnis yang disebut Lembaga Pembiayaan dimana operasinya sering mengalami kredit macet para konsumennya. Kredit macet yang ada sering disebabkan karena kesalahan asumsi yang dipakai oleh lembaga pembiayaan sebagai akibat dari strategi perusahaan dalam mencapai suatu keuntungan yang tinggi.
Disisi lain para konsumen kurang bijak dalam menyikapi kebutuhan dan kurang memperhatikan kondisi ekonomi yang ada. Tapi semua hal di atas tidak dapat dijadikan alasan sebagai pembenar untuk menempuh kebijakan dengan menempatkan Debt Collector sebagai ujung tombak untuk memperlancar kredit macet yang dialami suatu perusahaan. Para konsumen haruslah lebih bijak dalam mengambil suatu keputusan utamanya dalam melakukan transaksi baik jasa atau barang. Para konsumen tidak perlu takut karena bagaimanapun juga Debt Collector sama seperti kita yang mempunyai rasa cemas, takut serta gundah.

Di bawah ini adalah pasal-pasal dalam KUHP yang dapat membuat para Debt Collector berpikir seribu kali dalam melakukan aksinya. Dasar Hukum yang Biasanya Dipakai Menjerat Debt Collector
1.       Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
          Pihak debitor bisa melaporkan setiap gertakan dan ancaman yang dilakukan debt collector. Memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan paksaan diancam penjara 1 (satu) tahun penjara.
2.       Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
          Pihak konsumen atau debitor yang menjadi korban kekerasan fisik, jika mengakibatkan debitor luka-luka berat maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara.
3.       Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
          Ancaman hukuman tindakan ini adalah 9 (sembilan) tahun penjara. Pasal ini dikenakan bagi mereka yang melakukan pencurian didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau yang dikenal dengan perampasan

2.4              Pembuktian Utang secara Sederhana

                                                         Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Hal ini diatur  dalam Undang-Undang tentang  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang  menyatakan, bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, yakni adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Hanya saja patut disayangkan, bahwa Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini tidak memberikan penjelasan yang rinci mengenai bagaimana pembuktian sederhana itu dilakukan dalam memeriksa permohonan pailit. Tidak adanya definisi serta batasan yang jelas atau indikator-indikator yang dapat menjadi pegangan apa yang dimaksud dengan pembuktian sederhana inilah, akhirnya membuka ruang perbedaan yang lebar di antara para hakim dalam menafsirkan pengertian pembuktian sederhana dalam menyelesaikan permohonan kepailitan. Sehingga dalam hal ini muncul permasalahan, bagaimana sebenarnya sistem pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan itu. Dalam rangka memberikan jawaban terhadap  masalah, maka penelitian bertujuan untuk mengetahui penerapan asas pembuktian sederhana dalam praktik Peradilan Niaga, mengetahui kendala atau hambatan yang ditemui oleh Pengadilan Niaga dalam penerapan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Niaga dalam mengatasi kendala atau hambatan dalam penerapan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan.
                       

Pasang atau perbarui Google Chrome - Mengunduh dan memasang Google Chrome

Pasang atau perbarui Google Chrome - Mengunduh dan memasang Google Chrome

Selasa, 19 April 2011

PRESIDEN LPKNI PERTANYAKAN FUNGSI B.I WILAYAH BENCANA MERAPI

Mensikapi beberapa Audensi Perwakilan LPKNI ke Bank Indonesia, Solo , Yogyakarta dan Semarang, Presiden LPKNI Nanang Nelson mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi  (TUPOKSI ) Bank Indonesia, hal ini disampaikan Presiden LPKNI saat rakor di kantor pusat.
Menurutnya hasil laporan dari berbagai Petugas POs Pengaduan yang tersebar di wilayah bencana Merapi, Pimpinan Bank Indonesia terutama Solo dan Yogyakarta tidak berfungsi sebagai pengawas perbank-kan tetapi justru seolah olah Pimpinan Asosiasi, sehingga kurang Independensinya.
Nanang mencontohkan BI Yogyakarta ,saat perbankan di wilayahnya menerima surat pemberitahuan/himabauan dari Posko Pengaduan LPKNI, agar menerapkan


PBI N.8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank bagi Daerah- Daerah yang terkena Bencana Alam, BI tidak memediasi antara perbankan dengan LPKNI , tetapi justru menyerang LPKNI dengan berbagai Argumentasi. " Seharusnya BI itu ketika ada permasalahan antara Perbank-kan dengan LPKNI, menjadi mediator penyelesaian/pembahasan subtansi masalah, atau paling tidak memberi penjelasan sedetil mungkin " Ujarnya di kantornya Malang.
Kehadiran LPKNI di wilayah Bencana itu paling tidak ada 3 fungsi, sebagaimana PP 59 Tahun 2001, yakni bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan Konsumen, Memberdayakan Konsumen, dengan memberi advokasi, dan juga berfungsi sebagai Mediasi antara Konsumen dengan pelaku Usaha " Imbuhnya.
Masih menurut Nanag Nelson, dengan sikap BI seperti itu yang jelas Perlindungan Konsumen tidak berjalan, sebab LPKNI itu kata Nanang, ketika ada aturan /Produk perundang - undangan maka berfungsi sebagaipengawas pelaksanaannya, karen Tugas LPKNI yang utama menegakkan supremasi Hukum di bidang perlindungan Konsumen.


Ia juga menyarankan dan mengintruksikan kepada LPKNI yang ditugaskan untuk menerima pengaduan Masyarakat, agar bertindak agak kritis dan tegas dalam rangka menegakkan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen, .Ia mencontohkan, Bila ada Pihak - pihak yang tidak menghendaki kehadiran LPK" ya suruh aja mereka membubarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, Bila BI yang mengeluarkan aturan yang sudah masuk lembaran negara tidak mengintruksikan agar Perbank-kan melaksanakan Peraturan dimaksud ya suruh Nyabut dulu aturan itu, biar LPKNI tidak melakukan pengawasan" ujarnya dengan nada tinggi.
Selain hal diatas Nanang Nelson juga sangat menyayangkan sikap Pimpinan BI Yogyakarta dan Solo, menurutnya Kedua BI tersebut sama- sama tidak menjalankan funsinya sebagai Lembaga yang Independen sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,.menurut di berbeda dengan BI Semarang, menurut Nanang Hasil Laporan Posko /LPKNI Magelang, bahwa Pimpinan BI Smarang bertindak sesuai tupoksi, menurutnya BI semarang malah meminta kepada LPKNI Perbank-kan manapun yang tidak mau melaksanakan PBI tersebut agar di laporkan ke pihaknya. ( Suara Konsumen )


PRESIDEN LPKNI PERTANYAKAN FUNGSI B.I WILAYAH

Mensikapi beberapa Audensi Perwakilan LPKNI ke Bank Indonesia, Solo , Yogyakarta dan Semarang, Presiden LPKNI Nanang Nelson mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi  (TUPOKSI ) Bank Indonesia, hal ini disampaikan Presiden LPKNI saat rakor di kantor pusat.
Menurutnya hasil laporan dari berbagai Petugas POs Pengaduan yang tersebar di wilayah bencana Merapi, Pimpinan Bank Indonesia terutama Solo dan Yogyakarta tidak berfungsi sebagai pengawas perbank-kan tetapi justru seolah olah Pimpinan Asosiasi, sehingga kurang Independensinya.
Nanang mencontohkan BI Yogyakarta ,saat perbankan di wilayahnya menerima surat pemberitahuan/himabauan dari Posko Pengaduan LPKNI, agar menerapkan


PBI N.8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank bagi Daerah- Daerah yang terkena Bencana Alam, BI tidak memediasi antara perbankan dengan LPKNI , tetapi justru menyerang LPKNI dengan berbagai Argumentasi. " Seharusnya BI itu ketika ada permasalahan antara Perbank-kan dengan LPKNI, menjadi mediator penyelesaian/pembahasan subtansi masalah, atau paling tidak memberi penjelasan sedetil mungkin " Ujarnya di kantornya Malang.
Kehadiran LPKNI di wilayah Bencana itu paling tidak ada 3 fungsi, sebagaimana PP 59 Tahun 2001, yakni bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan Konsumen, Memberdayakan Konsumen, dengan memberi advokasi, dan juga berfungsi sebagai Mediasi antara Konsumen dengan pelaku Usaha " Imbuhnya.
Masih menurut Nanag Nelson, dengan sikap BI seperti itu yang jelas Perlindungan Konsumen tidak berjalan, sebab LPKNI itu kata Nanang, ketika ada aturan /Produk perundang - undangan maka berfungsi sebagaipengawas pelaksanaannya, karen Tugas LPKNI yang utama menegakkan supremasi Hukum di bidang perlindungan Konsumen.


Ia juga menyarankan dan mengintruksikan kepada LPKNI yang ditugaskan untuk menerima pengaduan Masyarakat, agar bertindak agak kritis dan tegas dalam rangka menegakkan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen, .Ia mencontohkan, Bila ada Pihak - pihak yang tidak menghendaki kehadiran LPK" ya suruh aja mereka membubarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, Bila BI yang mengeluarkan aturan yang sudah masuk lembaran negara tidak mengintruksikan agar Perbank-kan melaksanakan Peraturan dimaksud ya suruh Nyabut dulu aturan itu, biar LPKNI tidak melakukan pengawasan" ujarnya dengan nada tinggi.
Selain hal diatas Nanang Nelson juga sangat menyayangkan sikap Pimpinan BI Yogyakarta dan Solo, menurutnya Kedua BI tersebut sama- sama tidak menjalankan funsinya sebagai Lembaga yang Independen sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,.menurut di berbeda dengan BI Semarang, menurut Nanang Hasil Laporan Posko /LPKNI Magelang, bahwa Pimpinan BI Smarang bertindak sesuai tupoksi, menurutnya BI semarang malah meminta kepada LPKNI Perbank-kan manapun yang tidak mau melaksanakan PBI tersebut agar di laporkan ke pihaknya. ( Suara Konsumen )


Rabu, 13 April 2011

LPK NASIONAL TETAP KONSISTEN

LPK Nasional hadir di Yogyakarta, akan tetap konsisten dalam penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku,.
.LPKNI hadir di Yogyakarta berawal dari sebuah SPT dari Pimpinan LPKNI Pusat yang bersekretariat di Kota Malang untuk membantu Saudara kita yang tertimpa musibah erupsi merapi.
Meskipun berbagai kendala /tantangan menghadang, namun karena panggilan nurani untuk menegakkan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana di amanahkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
Meskipun hanya dengan  bermodalkan tekad,dan  semangat,  LPKNI tetap tidak akan surut, apalagi melihat perkembangan pelaku usaha yang sebagian besar mengabaikan azas perlindungan konsumen, LPKNI semakin terdorong untuk merintis, mengawali pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen
 " Bendera telah kami kibarkan,..... Pantang surut dan disurutkan, "........