Senin, 28 November 2011

PP 17/1994, PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:17 TAHUN 1994 (17/1994)

Tanggal:20 APRIL 1994 (JAKARTA)

Kembali ke Daftar Isi

Tentang:PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;

b.bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

c.bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

d.bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH.

BAB I *24526 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

a.Penyelesaian pembubaran adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penyelesai terhadap kekayaan Koperasi yang dibubarkan oleh Pemerintah, yang selanjutnya disebut penyelesaian pembubaran.


b.Tim Penyelesai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran Koperasi.


c.Penyelesai adalah perorangan yang ditunjuk sebagai anggota Tim Penyelesai.


d.Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggungjawabnya meliputi Koperasi.

Pasal 2

Menteri berwewenang membubarkan Koperasi, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Pejabat.

BAB II PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUBARAN

Pasal 3

(1)Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:

a.Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; atau


b.Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau


c.Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau

d.Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

(2)Keputusan pembubaran Koperasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf a harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alasan pembubaran.

Pasal 4

(1)Sebelum mengeluarkan keputusan Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat mengenai *24527 rencana pembubaran Koperasi kepada Pengurus.

(2)Dalam hal Pengurus Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada.

(3)Dalam hal anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana pembubaran Koperasi dengan menempelkan surat pemberitahuan rencana pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan koperasi.

Pasal 5

(1)Pengurus atau Anggota Koperasi dapat mengajukan pernyataan keberatan terhadap rencana pembubaran yang didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan Huruf d, dalam jangka waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh Pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2)Dalam hal pernyataan keberatan tersebut diajukan oleh anggota Koperasi, maka anggota tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari anggota lain untuk bertindak atas nama Koperasi dalam mengajukan pernyataan keberatan tersebut.

(3)Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan, Menteri wajib mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh pengurus atau anggota Koperasi, atau sejak penempelan surat pemberitahuan rencana pembubaran pada papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 6

(1)Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan surat tercatat kepada Menteri, dengan menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan.

(2)Terhadap keberatan yang diajukan, Menteri wajib memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

(3)Dalam hal keberatan diterima, Menteri wajib menyampaikan pembatalan rencana pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menerima keberatan ditetapkan.

(4)Dalam hal keberatan ditolak, Menteri mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan. *24528 (5)Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir.

Pasal 7

Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan atau Pasal 6 ayat (4), atau tidak menyampaikan surat pembatalan rencana pembubaran Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), rencana pembubaran Koperasi dinyatakan batal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1)Menteri menyampaikan Keputusan Pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(2)Dalam hal Pengurus atau anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan mengenai pembubaran Koperasi dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)Untuk kepentingan Kreditor dan anggota Koperasi, Menteri wajib segera menyelenggarakan penyelesaian pembubaran terhadap Koperasi yang dibubarkan.

(2)Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

BAB III PENYELESAIAN

Bagian Pertama Tim Penyelesai

Pasal 10

(1)Dalam pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi, Menteri dapat membentuk Tim Penyelesai.

(2)Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari satu atau lebih pejabat instansi Pemerintah yang membidangi Koperasi dan satu atau lebih anggota Koperasi yang tidak pernah menjadi Pengurus Koperasi, serta apabila dipandang perlu dari instansi Pemerintah terkait lainnya.

(3)Penunjukan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian pembubaran Koperasi dilakukan sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.

Pasal 11

*24529 (1)Tim Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;


b.mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;


c.memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;


d.memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;


e.menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembagian yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;


f.menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;


g.membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.

(2)Menteri mengatur lebih lanjut pedoman penyelenggaraan hak, wewenang dan kewajiban Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12

(1)Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta senantiasa mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.

(2)Tim Penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(3)Penetapan jangka waktu penyelesaian pembubaran Koperasi dalam Keputusan Pembubaran Koperasi dilakukan sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan dengan memperhatikan ketentuan batas maksimum jangka waktu penyelesaian pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 13

(1)Tim penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.

(2)Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi.

(3)Dengan penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri, maka penyelesaian pembubaran Koperasi selesai dan seluruh tanggung jawab pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab *24530 Menteri.

Pasal 14

(1)Seluruh biaya dan atau pengeluaran yang secara wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi menjadi beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

(2)Dalam hal terdapat sisa hasil penyelesaian, Menteri dapat menetapkan upah anggota Tim Penyelesai dibebankan pada Koperasi paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari besarnya upah Tim Penyelesai.

(3)Besarnya upah Tim Penyelesai yang dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), paling tinggi 5 % (lima perseratus) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian.

(4)Menteri menetapkan besarnya upah anggota Tim Penyelesai, berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.

Bagian Kedua Pemberitahuan Kepada Kreditur

Pasal 15

(1)Atas nama Menteri, Tim Penyelesai memberitahukan mengenai pembubaran Koperasi secara tertulis dengan surat tercatat kepada Kreditor Koperasi dalam jangka waktu paling lama empat belas hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

(2)Dalam hal alamat Kreditor Koperasi tidak diketahui, maka pembubaran Koperasi diumumkan secara luas dengan menempelkan Keputusan pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan atau Kelurahan tempat kedudukan Koperasi dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)Pengumuman pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian pembubaran berlangsung.

(4)dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimuat sekurang-kurangnya alamat Tim Penyelesai serta nama para Penyelesai.

Pasal 16

(1)Kreditor yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(2)Kreditor yang mengetahui pembubaran Koperasi melalui papan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), *24531 dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai selama penyelesaian pembubaran masih berlangsung.

BAB IV PENGUMUMAN PEMBUBARAN KOPERASI

Pasal 17

(1)Menteri mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)sejak tanggal Pengumuman Pembubaran sebagaimana dimaksud ayat (1) status badan hukum koperasi hapus.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan pelaksanaan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1994

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA *24532 NOMOR 17 TAHUN 1994

TENTANG

PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

UMUM

Berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi berdasarkan alasan-alasan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kewenangan Pemerintah untuk membubarkan Koperasi dilimpahkan kepada Menteri yang membidangi Koperasi (selanjutnya disebut Menteri) dan pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri.

Kewenangan untuk membubarkan Koperasi tersebut timbul sebagai konsekuensi dari tugas Pemerintah untuk menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi sebagai media dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Iklim serta kondisi yang demikian hanya mungkin tercapai apabila masyarakat dapat mengandalkan sistem perkoperasian yang berlaku, oleh karena itu Pemerintah berkepentingan bagi terwujudnya sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri.

Apabila kegiatan Koperasi dirasakan dapat menghambat atau membahayakan sistem perkoperasian, misalnya ternyata kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan (meskipun sudah diberikan bantuan atau bimbingan), atau terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, atau tidak sejalan dengan Undang-undang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi, maka Koperasi yang demikian lebih baik dibubarkan.

Dalam melakukan pembubaran Koperasi, Menteri terlebih dahulu mempertimbangkan secara obyektif segala aspek yang berkaitan dengan Koperasi yang bersangkutan. Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan terhadap pembubaran Koperasi, maka sebelum Keputusan Pembubaran Koperasi dikeluarkan, kepada pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan keberatan. Menteri wajib memperhatikan setiap keberatan yang diajukan, dan sejauh mungkin justru berusaha menghindarkan penjatuhan sanksi pembubaran tetapi justru terus meningkatkan kegiatan pembinaan. Dalam hal Menteri membubarkan Koperasi, maka Menteri segera menyelenggarakan tindakan penyelesaian terhadap harta kekayaan Koperasi yang dibubarkan. Pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi dapat dilimpahkan kepada Tim Penyelesai yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Menteri, dan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur Pemerintah dan anggota Koperasi. Tim Penyelesai bertanggungjawab kepada Menteri. dan segala akibat yang timbul dalam pelaksanaan pembubaran Koperasi merupakan tanggung jawab Pemerintah cq. Menteri.

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat (Kreditor) terhadap Koperasi, berlaku mekanisme pemberitahuan pembubaran tersendiri dengan maksud agar para Kreditor dapat segera mengetahui pembubaran Koperasi dan segera melakukan penagihan *24533 atas piutangnya terhadap Koperasi.

Pembubaran Koperasi yang belum diikuti dengan pengumumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, belum menghapuskan status Badan Hukum Koperasi yang bersangkutan. Setelah pengumuman pembubaran, maka status Badan Hukum Koperasi hapus dan mengikat pihak ketiga.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perkoperasian yang dimaksud terutama yang berkaitan dengan keberadaan dan atau jati diri dari Koperasi itu sendiri, misalnya antara lain Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19. Disamping itu, apabila ternyata Koperasi tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya, maka dapat diartikan Koperasi tidak lagi dijalankan/dikelola sesuai mandat anggota bahkan dapat saja melanggar hukum yang berlaku.

Huruf b Apabila telah ada Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa kegiatan Koperasi membahayakan keamanan masyarakat, melanggar norma kesusilaan yang berlaku atau melanggar ketertiban umum, maka Pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan.

Huruf c Demikian pula halnya apabila telah ada Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum yang pasti bahwa Koperasi dinyatakan pailit, Pemerintah wajib membubarkan Koperasi yang bersangkutan. Ketentuan dalam Huruf b dan Huruf c merupakan kewajiban Pemerintah cq. Menteri, dan pelaksanaannya tidak tergantung pada kebijaksanaan Menteri.

Huruf d Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) *24534 Cukup jelas

Ayat (3) Karena tindakan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah mempunyai dampak yang tidak kecil, maka rencana pembubaran Koperasi sejauh mungkin dapat diketahui oleh umum terutama apabila alamat Pengurus atau anggota Koperasi tidak diketahui. Dengan pengumuman tersebut, diharapkan tindakan Pemerintah yang demikian dapat berlangsung secara terarah.

Pasal 5

Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan bahwa Pengurus atau anggota Koperasi mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap rencana pembubaran Koperasi oleh Pemerintah khususnya rencana pembubaran yang didasarkan pada alasan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf a dan Huruf d. Sedangkan terhadap rencana pembubaran Koperasi yang didasarkan pada alasan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf b dan Huruf c tidak dapat diajukan keberatan, karena pembubaran Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Pemerintah cq. Menteri tidak cukup hanya menerima keberatan yang diajukan, tetapi harus pula menyampaikan secara tertulis pembatalan rencana pembubaran Koperasi kepada pihak yang mengajukan keberatan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Koperasi dalam melakukan kegiatannya yang mungkin terganggu karena adanya rencana pembubaran dimaksud.

Ayat (4) Alasan penolakan tersebut harus diuraikan secara jelas dengan menyebutkan dasar hukum yang menjadi acuan, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pembubaran Koperasi.

Ayat (5) Cukup jelas

Pasal 7

Ketentuan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum bagi Koperasi, sehingga Koperasi dapat segera melakukan kegiatannya seperti semula.

Pasal 8

*24535 Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah, bahwa meskipun Koperasi telah dinyatakan bubar berdasarkan Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi Koperasi tetap ada dan dapat melakukan kegiatannya sepanjang diperlukan bagi kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.

Pasal 10

Ayat (1) Dengan ketentuan ini, Menteri dapat mendelegasikan tugas penyelesaian pembubaran Koperasi kepada sebuah Tim Pembentukan Tim Penyelesai oleh Menteri yang bertindak sebagai kuasa Menteri tersebut dimaksudkan agar penyelesaian pembubaran Koperasi dapat berlangsung secara objektif karena dilakukan oleh suatu majelis yang bertindak secara kolegial, sehingga sejauh mingkin dapat dihindarkan pertentangan kepentingan yang tidak jarang timbul dalam hal penyelesaian dilakukan oleh penyelesai tunggal. Dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, maka komposisi keanggotaan Tim Penyelesai harus mewakili instansi Pemerintah yang membidangi Koperasi dan anggota Koperasi. Apabila dipandang perlu, Menteri dapat mengikutsertakan unsur dari instansi Pemerintah lain yang terkait dengan Koperasi yang dibubarkan, sebagai anggota Tim Penyelesai.

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1) Sebagai Penyelesai, para anggota Tim Penyelesai diikat oleh standar perilaku yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak melakukan fungsi sebagai Penyelesai. Hal ini tidak berarti bahwa untuk menjadi anggota Tim Penyelesai seseorang harus terlebih dahulu mempunyai keahlian sebagai Penyelesai, tetapi pada saat orang tersebut menjalankan fungsi *24536 sebagai Penyelesai maka mereka harus bertindak sebagaimana lazimnya Penyelesai yang baik melakukan tugasnya.

Ayat (2) Dengan ketentuan ini, maka penyelesaian pembubaran Koperasi harus telah selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1) Biaya dan atau pengeluaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi dianggap wajar, apabila secara nyata berdasarkan bukti dan alasan yang sah biaya/pengeluaran tersebut memang diperlukan bagi kepentingan kelancaran pelaksanaan penyelesaian pembubaran Koperasi. Biaya dan atau pengeluaran dimaksud, mencakup pula upah anggota Tim Penyelesai.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sisa hasil penyelesaian", adalah sisa kekayaan Koperasi setelah dikurangi segala kewajiban Koperasi sebelum dibagikan kepada anggota Koperasi. Apabila Menteri menetapkan bahwa 50% (lima puluh perseratus) dari upah anggota Tim Penyelesai dibebankan kepada Koperasi, maka 50% (lima puluh perseratus) sisa upah anggota Tim Penyelesai tetap merupakan beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

Ayat (3) Pembatasan dalam ketentuan ini, dimaksudkan agar anggota Koperasi yang dibubarkan tetap memperoleh jaminan atas pembagian sisa hasil penyelesaian. Dalam hal jumlah upah anggota Tim Penyelesai melebihi 5% (lima perseratus) dari keseluruhan sisa hasil penyelesaian, maka kelebihannya merupakan beban anggaran Departemen yang membidangi Koperasi.

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) *24537 Cukup jelas

Ayat (3) Cukup jelas

Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Dengan ketentuan ini, hak Kreditor Koperasi tidak hapus dengan lewatnya jangka waktu penagihan tersebut, tetapi Kreditor Koperasi tetap dapat menagih pembayaran atas piutangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas

Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Dengan ketentuan ini, yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah" adalah peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah daripada Peraturan Pemerintah

Pasal 20

Cukup jelas

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994

Opini
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TINJAUAN SINGKAT UU NOMOR 8 TAHUN 1999-L.N. 1999 NO. 42
Az. Nasution, S.H

1.                                 Pengantar
Apakah uu tentang Perlindungan Konsumen memang dibutuhkan bangsa ini? Apakah perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk tujuan yang ingin dicapai UU ini? Apakah falsafahnya? Apakah rationya? Dalam ilmu perlindungan konsumen, terdapat setidak-tidaknya tiga pengertian tentang konsumen. Perundang-undangan umum yang ada tidak menggunakan arti yang sama dengan konsumen yang dimaksudkan. Perlindungan hukum yang disediakan, prosesnya tidak cepat, tidak sederhana dan berbiaya tinggi.
Perkembangan social-ekonomi dan teknologi pun telah berubah jauh dari saat-saat perundang-undangan umum itu disusun. Karena itu memang benar UU khusus tentang Perlindungan Konsumen merupakan kebutuhan mutlak ralyat Indonesia.
Republik Indonesia menganut falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, UU tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999; L.N. Tahun 1999 No. 42) sebagai produk dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, terikat pada pandangan hidup dan dasar negara itu. Falsafah hukum perlindungan konsumen juga adalah Pancasila.
Guna memenuhi butir-butir falsafah tersebut, UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan “manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum” (pasal 2 dan penjelasan pasal).
Dari hal-hal terurai di atas, dihubungkan dengan pengalaman menjalankan perlindungan konsumen selama ini, kiranya dapat disimpulkan bahwa ratio dari adanya UU Perlindungan Konsumen adalah :

A.      Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha; dan Opini
B.      Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. Penyeimbangan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha, sejalan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha tersebut. Berbagai praktek niaga yang tidak jujur dan mengabaikan tanggung jawab, kecuali tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemegang sahamnya, merupakan pengalaman umum dimana pun di muka bumi ini.

2.                                 Sejarah Perkembangan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia
Dari masa pembahasan RUU Perlindungan Konsumen di DPR terlihat seakanakan waktu yang dugunakan untuk pengesahan RUU menjadi UU hanya berkisar 3-4 bulan saja (Desember 1998 – 30 Maret 1999). Padahal sesungguhnya berbagai usaha dengan “memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak” telah dijalankan berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukkan hukum dan perlindungan konsumen. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi, yang merasa “terpanggil”
untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian dan dan naskah akademik rancangan undang-undang (perlindungan konsumen). Sekedar untuk mengingat secara histories, beberapa diantara kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Seminar Pusat Studi Hukum dagang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Masalah Perlindungan Konsumen (15-16 Desember 1975);
b.       Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (proyek tahun 1979-1980).
c.       BPHN - Departemen Kehakiman, Naskah Akademis Peraturan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen (proyek tahun 1980-1981)
d.       Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan UU Perlindungan Konsumen (tahun 1981);
e.       Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1997), dan
f.       DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, Desember 1998.

Selain pembahasan-pembahasan di atas, masih terdapat berbagai lokakarya-lokakarya, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar di dalam dan luar negeri berkenaan dengan perlindungan konsumen atau tentang produk konsumen tertentu dari berbagai aspeknya. Tidak pula dapat dilupakan berbagai kegiatan perlindungan konsumen, dengan “pahit manisnya” reaksi masyarakat, kalangan pelaku usaha dan pemerintah, yang dijalankan oleh YLKI dihampir seluruh Indonesia. Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut di atas berujung pada disetujuinya UU tentang Perlindungan Konsumen oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 April 1999. undang-undang ini (pasal 65) berlaku efektif setahun kemudian (20 April 2000). Untuk hadirnya suatu UU tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal, ternyata dibutuhkan waktu tidak kurang dari 25 tahun sejak gagasan awal tentang undang-undang ini dikumandangkan (1975-2000). Tak dapat disangkal, sebagai hasil kerja buatan manusia, terdapat beberapa hal yang kurang lengkap atau kurang sempurna dari undang-undang ini (selanjutnya merupakan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional – BKPN). Sekalipun demikian, ia merupakan suatu kebutuhan seluruh rakyat Indonesia yang kesemuanya adalah konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan atau jasa konsumen.
Apalagi pikiran glabalisasi telah melanda dunia. Keterbukaan pasar saat ini dan kedudukan konsumen yang lebih lemah disbanding dengan pelaku usaha, maka kebutuhan perlindungan konsumen tersebut merupakan suatu “conditio sine qua non”.

3.                                 Perlindungan Konsumen
Apakah yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai:
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir 1) Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (bandingkan konsideran UU, huruf d). tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:
a.       memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
b.       menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
c.       menumbuhkan kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e)

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih hidup dalam rahim ibu samapi dengan tempat pemakaman, dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kenutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena kerugian hartan bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”[2], karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan.

4.                                 Beberapa Pengertian
Beberapa istilah yang digunakan undang-undang dan kaitan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lainnya dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan. Istilah-istilah itu antara lain adalah:
a.                                 Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:

1.       konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.       konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.       konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir.

Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif”[3] (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).
Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).

b.                                 Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan pembuat undang-undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Siapakah mereka? Ikatan sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)[4] menyebutempat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut terdiri dari           :
1.       kalangan investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing; “tengkulak”, penyedia dana lainnya, dsb.
2.       produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha berkaitan dengan pangan, orang/badan yang memproduksi sandang, orang/usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, orang/usaha yang berkaitan dengan jasa ngkutan, perasuransian, perbankan, orang/usaha berkaitan dengan obat-obatan, kesehatan, narkotika, dsb.
3.       distributor, yaitu pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, took, supermarket, hyper-market, rumah sakit, klinik, “warung dokter”, usaha angkutan (darat, laut, udara), kantor pengacara, dsb.

Khusus berkaitan dengan pelayanan rumah sakit/klinik atau pelayanan jasa kesehatan di “warung dokter”, terdapat perbedaan opini menarik, yang mendalilkan bahwa perikatan pelayanan kesehatan tersebut bukan suatu “resultaat verbintennis” (perikatan dengan usaha keras), yang membedakan pelayanan kesehatan ini dari perdagangan pada umumnya. Sekalipun demikian saya berpendapat, bahwa apapun sifat perikatan yang terbentuk, sepanjang menimbulkan kerugian atas diri (harta benda, tubuh maupun jiwa) yang dilayani (pasien atau konsumen), ia tetap merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu saja dalam pemeriksaan kasusnya, dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk itu (a.l. UU Nomor 23 Tahun 1992, dll) dan mengingat pula sumpah jabatan/Kode Etik Kedokteran yang berlaku.
Apakah tidak setiap perilaku pelayanan kesehatan yang mengakibatkan tertinggalnya kateter dalam tubuh, atau tertukarnya kartu pelayanan kesehatan seseorang dengan orang lain yang berakibat terganggunya kesehatan seseorang, tidak saja melanggar UU tetapi juga melanggar kode etik kedokteran?
Juga ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa pelayanan rumah sakit atau dokter berbeda dengan pekerjaan pedagang yang “mencari untung”. Pendapat ini benar, tetapi bagaimana pandangan masyarakat umum? Perbedaan itu dipahami “sangat tipis” oleh masyarakat. Sebab tarif yang ditetapkan sementara pelayan  kesehatan itu, apalagi sekarang ini, tidak berbeda jauh dengan perkembangan tarif/harga produk konsumen pada umumnya. Pertanyaannya adalah, apakah dengan demikian sesungguhnya penetapan tariff layanan oleh pelayan kesehatan (rumah sakit dan/atau dokter) tidak mengikuti trend pasar juga? Konsumen pada umumnya menganggap tidak berbeda satu dengan yang lain.

c.                                 Istilah Pelaku Usaha Dalam Bidang Periklanan
Menurut kalangan periklanan, terdapat beberapa istilah pelaku usaha periklanan[5], yaitu antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Pengiklan, yaitu badan usaha yang memesan iklan dan membayar biaya pembuatannya untuk promosi/pemasaran produknya dengan menyampaikan pesan-pesan dan berbagai informasi lain tentang produk tersebut, kepada perusahaan iklan;
2.       Perusahaan Periklanan, yaitu perusahaan atau biro iklan yang yang merancang, membuat atau menciptakan iklan berdasarkan pesan atau informasi yang disampaikan pengiklan padanya, dan
3.       Media Periklanan, yaitu media non-elektronik (Koran, majalah, dst) atau media elektronik (seperti radio, televisi, komputer, dst) yang digunakan untuk menyiarkan dan/atau menayangkan iklan-iklan tertentu.

Ketiga unsur periklanan tersebut, semua atau masing-masing adalah pelaku usaha periklanan yang bertanggung jawa atas iklan yang dibuat dan akibat-akibat yang ditimbulkannya (pasal 20). Tergantunglah bagaimana BPSK/hakim di pengadilan meletakkan beban tanggung jawab atas pelaku usaha yang mana dalam kasus yang dihadapkan kepada mereka. Salah satu pegangan yang dapat digunakan adalah adanya tanda setuju dari salah satu pelaku usaha pada draft iklan yang kemudian disirakan/ditayangkan. Sekalipun demikian tergantunglan bagaimana penilaian hakim dalam perkara yang dihadapkan kepadanya atas suatu perbuatan periklanan yang menimbulkan kerugian atas konsumen tersebut.

d.                     Produk Konsumen
Apakah yang dimaksudkan dengan produk konsumen? Sayangnya undang-undang Perlindungan Konsumen tidak menegaskan pengertian tentang istilah ini. Dalam undang-undang hanya disebut tentang barang dan/jasa (lihat pasal 1 angka 4 dan 5). Mengutip pengalaman praktek sepanjang kurang lebih 27 tahun dan pengaturan di negara lain, saya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan produk konsumen adalah barang dan/atau jasa yang umumnya digunakan konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidup (konsumen dan keluarga) dan tidak untuk diperdagangkan. Kebutuhan akan pangan, sandang, papan, alat-alat mekanik atau elektronik, dan jasa perbankan, jasa angkutan (darat, laut, udara, dll), pelayanan kesehatan, asuransi rekreasi, jasa pemakaman, dan sebagainya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan, merupakan beberapa contoh dari ribuan contoh kebutuhan hidup manusia atas produk konsumen tersebut.
Diantara negara-negara “maju” yang berpendirian sama antara lain adalah Amerika serikat, yang menentukan batasan consumer product sebagai: “……which is normally used for personal, family or household purposes.”[6] (“….yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarga, atau rumah tangganya…”). Selanjutnya negara Australia mendefinisikannya sebagai “…normally acquired for personal, familiy, or household purposes”[7] (“…..umumnya digunakan untuk (memenuhi) kebutuhan pribadi , keluarga atau rumah tangganya….”). e. Istilah-istilah Pemakai, Pengguna, Dan/atau Pemanfaat  UU Perlindungan Konsumen menggunakan istilah (kata-kata) yang hampir
bersamaan artinya. Pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat sering diartikan  bersamaan dengan kaitan apapun. Sayang UU tidak menjelaskan arti masing-masing istilah tersebut. Dalam pembahasan penggunaan istilah-istilah ini, Tim Pakar Hukum Perlindungan Konsumen yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sebelum UUPK disahkan DPR (1998), menyepakati penggunaan istilah-istilah untukke kegiatan secara tertentu.

•        Istilah pemakai digunakan untuk pemakaian produk konsumen yang tidak mengandung listrik atau elektronik (misalnya, pemakaian bahan pangan, bahan sandang, perumahan, dan seterusnya.
•        Istilah penggunaan ditujukan untuk penggunaan produk konsumen yang menggunakan arus listrik atau elektronik (seperti pengggunaan listrik penerangan, radio-tape, televisi, komputer dan seterusnya), sedangkan • Istilah pemanfaatan ditujukan untuk pemanfaatan produk konsumen berbentuk jasa (misalnya, pemnfaatan jasa asuransi, jasa perbankan, jasa transportasi, jasa advokaat, jasa kesehatan, dan lain-lain)

f.       Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga nonpemerintah yang didirikan khusus untuk melindungi kepentingan konsumen dari perilaku para pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada harta, keselamatan tubuh maupun keamanan jiwa konsumen. Organisasi atau lembaga ini harus memenuhi persyaratan:
-         Terdaftar pada Pemerintah tingkat kabuoaten/kota; dan
-         Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimna tercantum dalam anggaran dasarnya (pasal 44 UUPK jo. Pasal 2 PP Nomor 59 Tahun 2001)

g.                                 Klausula Baku
Klausula baku atau umumnya dikenal orang sebagai perjanjian dengan syarat-syarat baku, standart contract, termuat dalam Pasal 1 angka 10, adalah:
Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu badan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen Dengan ketentuan ini, setiap syarat dalam dokumen (bon pembelian, bon parkir, tanda terima pencucian pakainan, tanda penyerahan kiriman barang, kuitansi pembayaran biaya rumah sakit/dokter dan yang sejenis), atau perjanjian (perjanjian kredit bank, perjanjian pembelian rumah, perjanjian pembelian kendaraan bermotor atau alat-alat elektronik, perjanjian asuransi, dan sejenisnya), dilarang digunakan sepanjang bertentangan dengan ketentuan termasuk Pasal 18 UUPK. Demikian pula halnya dengan klausula baku yang dicantumkan dengan letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat terbaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti (oleh konsumen), seperti huruf-hurufnya yang kecil, ditempatkan di bagiab-bagian yang sulit terlihat atau penyusunan kalimatnya yang sulit dipahami (Pasal 18 ayat 2). Berbagai klausula baku tersebut batal demi hukum (Pasal 18 ayat 3) terhitung tanggal 20 April 2000. klausula baku yang dilarang antara lain adalah larangan pengalihan tanggung jawab, penolakan penyerahan barang atau uang kembali, pernyataan tunduknya konsumen pada aturan-aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, letak atau bentuknya sulit terbaca atau dimengerti. Pelaku usaha, siapapun dia wajib menyesuaikan klausula bakunya dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18 ayat 4). Berkaitan dengan klausula baku ini, BPSK termasuk salah satu badan yang berwenang mengawasinya.

h.                                 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Atau Peradilan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 12 berhubungan dengan bab X). BPSK didirikan di setiap daerah tingkat II dan menangani /menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi.

Opini
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TINJAUAN SINGKAT UU NOMOR 8 TAHUN 1999-L.N. 1999 NO. 42
Az. Nasution, S.H

1.                                 Pengantar
Apakah uu tentang Perlindungan Konsumen memang dibutuhkan bangsa ini? Apakah perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk tujuan yang ingin dicapai UU ini? Apakah falsafahnya? Apakah rationya? Dalam ilmu perlindungan konsumen, terdapat setidak-tidaknya tiga pengertian tentang konsumen. Perundang-undangan umum yang ada tidak menggunakan arti yang sama dengan konsumen yang dimaksudkan. Perlindungan hukum yang disediakan, prosesnya tidak cepat, tidak sederhana dan berbiaya tinggi.
Perkembangan social-ekonomi dan teknologi pun telah berubah jauh dari saat-saat perundang-undangan umum itu disusun. Karena itu memang benar UU khusus tentang Perlindungan Konsumen merupakan kebutuhan mutlak ralyat Indonesia.
Republik Indonesia menganut falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, UU tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999; L.N. Tahun 1999 No. 42) sebagai produk dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, terikat pada pandangan hidup dan dasar negara itu. Falsafah hukum perlindungan konsumen juga adalah Pancasila.
Guna memenuhi butir-butir falsafah tersebut, UU No. 8 Tahun 1999 menegaskan, bahwa perlindungan konsumen Indonesia berasaskan “manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum” (pasal 2 dan penjelasan pasal).
Dari hal-hal terurai di atas, dihubungkan dengan pengalaman menjalankan perlindungan konsumen selama ini, kiranya dapat disimpulkan bahwa ratio dari adanya UU Perlindungan Konsumen adalah :

A.      Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha; dan Opini
B.      Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. Penyeimbangan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha, sejalan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab pelaku usaha tersebut. Berbagai praktek niaga yang tidak jujur dan mengabaikan tanggung jawab, kecuali tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemegang sahamnya, merupakan pengalaman umum dimana pun di muka bumi ini.

2.                                 Sejarah Perkembangan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia
Dari masa pembahasan RUU Perlindungan Konsumen di DPR terlihat seakanakan waktu yang dugunakan untuk pengesahan RUU menjadi UU hanya berkisar 3-4 bulan saja (Desember 1998 – 30 Maret 1999). Padahal sesungguhnya berbagai usaha dengan “memakan waktu, tenaga dan pikiran yang banyak” telah dijalankan berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukkan hukum dan perlindungan konsumen. Baik dari kalangan pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, YLKI, bersama-sama dengan perguruan-perguruan tinggi, yang merasa “terpanggil”
untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini. Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskah-naskah penelitian, pengkajian dan dan naskah akademik rancangan undang-undang (perlindungan konsumen). Sekedar untuk mengingat secara histories, beberapa diantara kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Seminar Pusat Studi Hukum dagang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia tentang Masalah Perlindungan Konsumen (15-16 Desember 1975);
b.       Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (proyek tahun 1979-1980).
c.       BPHN - Departemen Kehakiman, Naskah Akademis Peraturan Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen (proyek tahun 1980-1981)
d.       Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perlindungan Konsumen Indonesia, suatu sumbangan pemikiran tentang rancangan UU Perlindungan Konsumen (tahun 1981);
e.       Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU tentang Perlindungan Konsumen (tahun 1997), dan
f.       DPR RI, RUU Usul Inisiatif DPR tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, Desember 1998.

Selain pembahasan-pembahasan di atas, masih terdapat berbagai lokakarya-lokakarya, penyuluhan-penyuluhan, seminar-seminar di dalam dan luar negeri berkenaan dengan perlindungan konsumen atau tentang produk konsumen tertentu dari berbagai aspeknya. Tidak pula dapat dilupakan berbagai kegiatan perlindungan konsumen, dengan “pahit manisnya” reaksi masyarakat, kalangan pelaku usaha dan pemerintah, yang dijalankan oleh YLKI dihampir seluruh Indonesia. Akhirnya, didukung oleh perkembangan politik dan ekonomi di Indonesia (1997-1999), semua kegiatan tersebut di atas berujung pada disetujuinya UU tentang Perlindungan Konsumen oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 April 1999. undang-undang ini (pasal 65) berlaku efektif setahun kemudian (20 April 2000). Untuk hadirnya suatu UU tentang Perlindungan Konsumen yang terdiri dari 15 Bab dan 65 pasal, ternyata dibutuhkan waktu tidak kurang dari 25 tahun sejak gagasan awal tentang undang-undang ini dikumandangkan (1975-2000). Tak dapat disangkal, sebagai hasil kerja buatan manusia, terdapat beberapa hal yang kurang lengkap atau kurang sempurna dari undang-undang ini (selanjutnya merupakan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional – BKPN). Sekalipun demikian, ia merupakan suatu kebutuhan seluruh rakyat Indonesia yang kesemuanya adalah konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan atau jasa konsumen.
Apalagi pikiran glabalisasi telah melanda dunia. Keterbukaan pasar saat ini dan kedudukan konsumen yang lebih lemah disbanding dengan pelaku usaha, maka kebutuhan perlindungan konsumen tersebut merupakan suatu “conditio sine qua non”.

3.                                 Perlindungan Konsumen
Apakah yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen? Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai:
“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir 1) Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (bandingkan konsideran UU, huruf d). tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:
a.       memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
b.       menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
c.       menumbuhkan kesdaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e)

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih hidup dalam rahim ibu samapi dengan tempat pemakaman, dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kenutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena kerugian hartan bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”[2], karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan.

4.                                 Beberapa Pengertian
Beberapa istilah yang digunakan undang-undang dan kaitan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lainnya dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan. Istilah-istilah itu antara lain adalah:
a.                                 Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:

1.       konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.       konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.       konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU dan makalah ini, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir.

Undang-undang ini mendefinisikan konsumen (pasal 1 angka 2) sebagai berikut:
Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Orang dimaksudkan dalam undang-undang ini wajiblah merupakan orang alami dan bukan badan hukum. Sebab yang dapat memakai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, hanyalah orang alami atau manusia. Bandingkan dengan kerajaan Belanda yang juga memberikan pengertian pada istilah bersamaan (konsument). Pengertian konsumen dalam perundang-undangan Belanda menegaskannya sebagai “een natuurlijk persoon die niet handelt in de uitoefening van zijn beroep of bedriif”[3] (orang alami yang bertindak tidak dalam profesi atau usahanya).
Termasuk pengertian konsumen pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat ini antara lain adalah: pembeli barang/jasa, termasuk keluarga dan tamu-tamunya, peminjam, penukar, pelanggan atau nasabah, pasien dsb. (perhatikan beda pengetian istilah-istilah ini dalam UU perlindungan konsumen dengan dalam KUHPerdata, KUHPidana., UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat umum).

b.                                 Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan pembuat undang-undang yang pada umumnya lebih dikenal dengan istilah pengusaha. Siapakah mereka? Ikatan sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)[4] menyebutempat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga diantaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok pelaku usaha tersebut terdiri dari           :
1.       kalangan investor, yaitu pelaku usaha penyedia dana untuk membiayai berbagai kepentingan. Seperti perbankan, usaha leasing; “tengkulak”, penyedia dana lainnya, dsb.
2.       produsen, yaitu pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa dari barang-barang dan/atau jasa-jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan-bahan lainnya). Mereka dapat terdiri dari orang/badan usaha berkaitan dengan pangan, orang/badan yang memproduksi sandang, orang/usaha yang berkaitan dengan pembuatan perumahan, orang/usaha yang berkaitan dengan jasa ngkutan, perasuransian, perbankan, orang/usaha berkaitan dengan obat-obatan, kesehatan, narkotika, dsb.
3.       distributor, yaitu pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut kepada masyarakat, seperti pedagang secara retail, pedagang kaki lima, warung, took, supermarket, hyper-market, rumah sakit, klinik, “warung dokter”, usaha angkutan (darat, laut, udara), kantor pengacara, dsb.

Khusus berkaitan dengan pelayanan rumah sakit/klinik atau pelayanan jasa kesehatan di “warung dokter”, terdapat perbedaan opini menarik, yang mendalilkan bahwa perikatan pelayanan kesehatan tersebut bukan suatu “resultaat verbintennis” (perikatan dengan usaha keras), yang membedakan pelayanan kesehatan ini dari perdagangan pada umumnya. Sekalipun demikian saya berpendapat, bahwa apapun sifat perikatan yang terbentuk, sepanjang menimbulkan kerugian atas diri (harta benda, tubuh maupun jiwa) yang dilayani (pasien atau konsumen), ia tetap merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tentu saja dalam pemeriksaan kasusnya, dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk itu (a.l. UU Nomor 23 Tahun 1992, dll) dan mengingat pula sumpah jabatan/Kode Etik Kedokteran yang berlaku.
Apakah tidak setiap perilaku pelayanan kesehatan yang mengakibatkan tertinggalnya kateter dalam tubuh, atau tertukarnya kartu pelayanan kesehatan seseorang dengan orang lain yang berakibat terganggunya kesehatan seseorang, tidak saja melanggar UU tetapi juga melanggar kode etik kedokteran?
Juga ada sementara kalangan yang berpendapat bahwa pelayanan rumah sakit atau dokter berbeda dengan pekerjaan pedagang yang “mencari untung”. Pendapat ini benar, tetapi bagaimana pandangan masyarakat umum? Perbedaan itu dipahami “sangat tipis” oleh masyarakat. Sebab tarif yang ditetapkan sementara pelayan  kesehatan itu, apalagi sekarang ini, tidak berbeda jauh dengan perkembangan tarif/harga produk konsumen pada umumnya. Pertanyaannya adalah, apakah dengan demikian sesungguhnya penetapan tariff layanan oleh pelayan kesehatan (rumah sakit dan/atau dokter) tidak mengikuti trend pasar juga? Konsumen pada umumnya menganggap tidak berbeda satu dengan yang lain.

c.                                 Istilah Pelaku Usaha Dalam Bidang Periklanan
Menurut kalangan periklanan, terdapat beberapa istilah pelaku usaha periklanan[5], yaitu antara lain adalah sebagai berikut:
1.       Pengiklan, yaitu badan usaha yang memesan iklan dan membayar biaya pembuatannya untuk promosi/pemasaran produknya dengan menyampaikan pesan-pesan dan berbagai informasi lain tentang produk tersebut, kepada perusahaan iklan;
2.       Perusahaan Periklanan, yaitu perusahaan atau biro iklan yang yang merancang, membuat atau menciptakan iklan berdasarkan pesan atau informasi yang disampaikan pengiklan padanya, dan
3.       Media Periklanan, yaitu media non-elektronik (Koran, majalah, dst) atau media elektronik (seperti radio, televisi, komputer, dst) yang digunakan untuk menyiarkan dan/atau menayangkan iklan-iklan tertentu.

Ketiga unsur periklanan tersebut, semua atau masing-masing adalah pelaku usaha periklanan yang bertanggung jawa atas iklan yang dibuat dan akibat-akibat yang ditimbulkannya (pasal 20). Tergantunglah bagaimana BPSK/hakim di pengadilan meletakkan beban tanggung jawab atas pelaku usaha yang mana dalam kasus yang dihadapkan kepada mereka. Salah satu pegangan yang dapat digunakan adalah adanya tanda setuju dari salah satu pelaku usaha pada draft iklan yang kemudian disirakan/ditayangkan. Sekalipun demikian tergantunglan bagaimana penilaian hakim dalam perkara yang dihadapkan kepadanya atas suatu perbuatan periklanan yang menimbulkan kerugian atas konsumen tersebut.

d.                     Produk Konsumen
Apakah yang dimaksudkan dengan produk konsumen? Sayangnya undang-undang Perlindungan Konsumen tidak menegaskan pengertian tentang istilah ini. Dalam undang-undang hanya disebut tentang barang dan/jasa (lihat pasal 1 angka 4 dan 5). Mengutip pengalaman praktek sepanjang kurang lebih 27 tahun dan pengaturan di negara lain, saya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan produk konsumen adalah barang dan/atau jasa yang umumnya digunakan konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidup (konsumen dan keluarga) dan tidak untuk diperdagangkan. Kebutuhan akan pangan, sandang, papan, alat-alat mekanik atau elektronik, dan jasa perbankan, jasa angkutan (darat, laut, udara, dll), pelayanan kesehatan, asuransi rekreasi, jasa pemakaman, dan sebagainya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan, merupakan beberapa contoh dari ribuan contoh kebutuhan hidup manusia atas produk konsumen tersebut.
Diantara negara-negara “maju” yang berpendirian sama antara lain adalah Amerika serikat, yang menentukan batasan consumer product sebagai: “……which is normally used for personal, family or household purposes.”[6] (“….yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarga, atau rumah tangganya…”). Selanjutnya negara Australia mendefinisikannya sebagai “…normally acquired for personal, familiy, or household purposes”[7] (“…..umumnya digunakan untuk (memenuhi) kebutuhan pribadi , keluarga atau rumah tangganya….”). e. Istilah-istilah Pemakai, Pengguna, Dan/atau Pemanfaat  UU Perlindungan Konsumen menggunakan istilah (kata-kata) yang hampir
bersamaan artinya. Pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat sering diartikan  bersamaan dengan kaitan apapun. Sayang UU tidak menjelaskan arti masing-masing istilah tersebut. Dalam pembahasan penggunaan istilah-istilah ini, Tim Pakar Hukum Perlindungan Konsumen yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sebelum UUPK disahkan DPR (1998), menyepakati penggunaan istilah-istilah untukke kegiatan secara tertentu.

•        Istilah pemakai digunakan untuk pemakaian produk konsumen yang tidak mengandung listrik atau elektronik (misalnya, pemakaian bahan pangan, bahan sandang, perumahan, dan seterusnya.
•        Istilah penggunaan ditujukan untuk penggunaan produk konsumen yang menggunakan arus listrik atau elektronik (seperti pengggunaan listrik penerangan, radio-tape, televisi, komputer dan seterusnya), sedangkan • Istilah pemanfaatan ditujukan untuk pemanfaatan produk konsumen berbentuk jasa (misalnya, pemnfaatan jasa asuransi, jasa perbankan, jasa transportasi, jasa advokaat, jasa kesehatan, dan lain-lain)

f.       Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga nonpemerintah yang didirikan khusus untuk melindungi kepentingan konsumen dari perilaku para pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada harta, keselamatan tubuh maupun keamanan jiwa konsumen. Organisasi atau lembaga ini harus memenuhi persyaratan:
-         Terdaftar pada Pemerintah tingkat kabuoaten/kota; dan
-         Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimna tercantum dalam anggaran dasarnya (pasal 44 UUPK jo. Pasal 2 PP Nomor 59 Tahun 2001)

g.                                 Klausula Baku
Klausula baku atau umumnya dikenal orang sebagai perjanjian dengan syarat-syarat baku, standart contract, termuat dalam Pasal 1 angka 10, adalah:
Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu badan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen Dengan ketentuan ini, setiap syarat dalam dokumen (bon pembelian, bon parkir, tanda terima pencucian pakainan, tanda penyerahan kiriman barang, kuitansi pembayaran biaya rumah sakit/dokter dan yang sejenis), atau perjanjian (perjanjian kredit bank, perjanjian pembelian rumah, perjanjian pembelian kendaraan bermotor atau alat-alat elektronik, perjanjian asuransi, dan sejenisnya), dilarang digunakan sepanjang bertentangan dengan ketentuan termasuk Pasal 18 UUPK. Demikian pula halnya dengan klausula baku yang dicantumkan dengan letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat terbaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti (oleh konsumen), seperti huruf-hurufnya yang kecil, ditempatkan di bagiab-bagian yang sulit terlihat atau penyusunan kalimatnya yang sulit dipahami (Pasal 18 ayat 2). Berbagai klausula baku tersebut batal demi hukum (Pasal 18 ayat 3) terhitung tanggal 20 April 2000. klausula baku yang dilarang antara lain adalah larangan pengalihan tanggung jawab, penolakan penyerahan barang atau uang kembali, pernyataan tunduknya konsumen pada aturan-aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha, letak atau bentuknya sulit terbaca atau dimengerti. Pelaku usaha, siapapun dia wajib menyesuaikan klausula bakunya dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18 ayat 4). Berkaitan dengan klausula baku ini, BPSK termasuk salah satu badan yang berwenang mengawasinya.

h.                                 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Atau Peradilan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen (Pasal 1 angka 12 berhubungan dengan bab X). BPSK didirikan di setiap daerah tingkat II dan menangani /menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi.