LPK Nasional hadir di Yogyakarta, akan tetap konsisten dalam penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan yang berlaku,.
.LPKNI hadir di Yogyakarta berawal dari sebuah SPT dari Pimpinan LPKNI Pusat yang bersekretariat di Kota Malang untuk membantu Saudara kita yang tertimpa musibah erupsi merapi.
Meskipun berbagai kendala /tantangan menghadang, namun karena panggilan nurani untuk menegakkan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana di amanahkan UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
Meskipun hanya dengan bermodalkan tekad,dan semangat, LPKNI tetap tidak akan surut, apalagi melihat perkembangan pelaku usaha yang sebagian besar mengabaikan azas perlindungan konsumen, LPKNI semakin terdorong untuk merintis, mengawali pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen
" Bendera telah kami kibarkan,..... Pantang surut dan disurutkan, "........
LPK Nasional berdiri menindaklanjuti Surat Tugas Pimpinan Pusat Mendirikan Pos Pengaduan masyarakat Pasca bencana Merapi Kabupaten Sleman berdirinya LPK NASIONAL " MENGACU KEPADA PERMENIDAG NOMOR 302 PASAL 9, DAN DIPERKUAT DENGAN SK PIMPINAN PUSAT TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI LPKNI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.di syahkan Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman Nomor 503/01/TDLPK/CAB./V/2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar