Jumat, 07 Oktober 2011

Keputusan MA No. 2027K/BU/1984 telah memutuskan “ Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak’;

1 komentar:

Anonim mengatakan...

sanksi/diancam apa bagi orang/perusahaan yg melanggar ini?