LPK Nasional berdiri menindaklanjuti Surat Tugas Pimpinan Pusat Mendirikan Pos Pengaduan masyarakat Pasca bencana Merapi Kabupaten Sleman berdirinya LPK NASIONAL " MENGACU KEPADA PERMENIDAG NOMOR 302 PASAL 9, DAN DIPERKUAT DENGAN SK PIMPINAN PUSAT TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI LPKNI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.di syahkan Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman Nomor 503/01/TDLPK/CAB./V/2011.
Jumat, 07 Oktober 2011
Keputusan MA No. 2027K/BU/1984 telah memutuskan “ Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak’;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
sanksi/diancam apa bagi orang/perusahaan yg melanggar ini?
Posting Komentar