Selasa, 19 April 2011

PRESIDEN LPKNI PERTANYAKAN FUNGSI B.I WILAYAH BENCANA MERAPI

Mensikapi beberapa Audensi Perwakilan LPKNI ke Bank Indonesia, Solo , Yogyakarta dan Semarang, Presiden LPKNI Nanang Nelson mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi  (TUPOKSI ) Bank Indonesia, hal ini disampaikan Presiden LPKNI saat rakor di kantor pusat.
Menurutnya hasil laporan dari berbagai Petugas POs Pengaduan yang tersebar di wilayah bencana Merapi, Pimpinan Bank Indonesia terutama Solo dan Yogyakarta tidak berfungsi sebagai pengawas perbank-kan tetapi justru seolah olah Pimpinan Asosiasi, sehingga kurang Independensinya.
Nanang mencontohkan BI Yogyakarta ,saat perbankan di wilayahnya menerima surat pemberitahuan/himabauan dari Posko Pengaduan LPKNI, agar menerapkan


PBI N.8/15/PBI/2006 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank bagi Daerah- Daerah yang terkena Bencana Alam, BI tidak memediasi antara perbankan dengan LPKNI , tetapi justru menyerang LPKNI dengan berbagai Argumentasi. " Seharusnya BI itu ketika ada permasalahan antara Perbank-kan dengan LPKNI, menjadi mediator penyelesaian/pembahasan subtansi masalah, atau paling tidak memberi penjelasan sedetil mungkin " Ujarnya di kantornya Malang.
Kehadiran LPKNI di wilayah Bencana itu paling tidak ada 3 fungsi, sebagaimana PP 59 Tahun 2001, yakni bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap jalannya perlindungan Konsumen, Memberdayakan Konsumen, dengan memberi advokasi, dan juga berfungsi sebagai Mediasi antara Konsumen dengan pelaku Usaha " Imbuhnya.
Masih menurut Nanag Nelson, dengan sikap BI seperti itu yang jelas Perlindungan Konsumen tidak berjalan, sebab LPKNI itu kata Nanang, ketika ada aturan /Produk perundang - undangan maka berfungsi sebagaipengawas pelaksanaannya, karen Tugas LPKNI yang utama menegakkan supremasi Hukum di bidang perlindungan Konsumen.


Ia juga menyarankan dan mengintruksikan kepada LPKNI yang ditugaskan untuk menerima pengaduan Masyarakat, agar bertindak agak kritis dan tegas dalam rangka menegakkan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen, .Ia mencontohkan, Bila ada Pihak - pihak yang tidak menghendaki kehadiran LPK" ya suruh aja mereka membubarkan UU Nomor 8 Tahun 1999, Bila BI yang mengeluarkan aturan yang sudah masuk lembaran negara tidak mengintruksikan agar Perbank-kan melaksanakan Peraturan dimaksud ya suruh Nyabut dulu aturan itu, biar LPKNI tidak melakukan pengawasan" ujarnya dengan nada tinggi.
Selain hal diatas Nanang Nelson juga sangat menyayangkan sikap Pimpinan BI Yogyakarta dan Solo, menurutnya Kedua BI tersebut sama- sama tidak menjalankan funsinya sebagai Lembaga yang Independen sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,.menurut di berbeda dengan BI Semarang, menurut Nanang Hasil Laporan Posko /LPKNI Magelang, bahwa Pimpinan BI Smarang bertindak sesuai tupoksi, menurutnya BI semarang malah meminta kepada LPKNI Perbank-kan manapun yang tidak mau melaksanakan PBI tersebut agar di laporkan ke pihaknya. ( Suara Konsumen )


Tidak ada komentar: