Minggu, 01 Mei 2011

LPKNI Tetap Konsisten Laksanakan UU PK


Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, selalu Konsisten dalam melaksanakan amanah UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di manapun.Khusus untuk Wilayah Yogyakarta LPKNI, memulainya dengan menugaskan Kepala Devisi Pengaduan untuk mendirikan Pos Pengaduan Masyarakat Pasca Bencana Merapi, sebagai embrio kepengurusan LPKNI di wilayah Yogyakarta.
Sejak Bulan Februari 2011 Posko Pengaduan Pasca Bencana Merapi mulai beraktivitas, dan mulai membuka /menerima pengaduan yang dipusatkan di Desa Argo Mulyo, Cangkringan.

Meskipun tidak semulus yang diperkirakan, namun LPKNI, tetap Eksis melaksanakan Tugas menerima pengaduan Konsumen dari saudara kita yang merupakan korban erupsi Merapi.

" Dimanapun LPK itu mengawali kegiatan Perlindungan Konsumen pasti banyak kendala/tantangan dari segala lini "terutama dari pelaku usaha yang merasa belum taat akan peraturan perundang - undangan,".Mereka dengan berbagai cara, berupaya agar LPK tidak melakukan kegiatan.

Di Cangkringan, LPKNI sempat diberitakan miring mencari keuntungan dibalik Bencana merapi, tetapi alhamdulillah, Krew LPK tetap semangat, karena dalam benak petugas LPK tidak ada niatan seperti itu, dan itu hal yang biasa dihadapi LPK.
Meskipun banyak pelaku usaha yang tidak suka dengan kehadiran LPK, tetapi demi missi perlindungan konsumen Posko tetap berdiri dan tetap eksis serta konsisten dalam menegakkan Hukum di bidang Perlindungan Konsumen. Salam Perlindungan Konsumen, Bersama LPK Nasional Indonesia Mari " Bebaskan Rakyat dari Hutang " 

Tidak ada komentar: