Minggu, 08 April 2012

Mendag Diminta Siapkan Calon Anggota BPKN


DPR tidak menginginkan kekosongan keanggotaan seperti yang terjadi pada KPPU terulang.
DPR minta Mendag Diminta Siapkan Calon Anggota BPKN periode 2012-2015. 
Komisi VI DPR meminta Menteri Perdagangan Gita Wirjawan segera menyiapkan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk periode 2012-2015. Komisi yang menggawangi masalah perdagangan ini khawatir akan terjadi kekosongan keanggotaan, mengingat anggota yang ada saat ini akan habis masa kerjanya dalam waktu delapan bulan.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, masa bakti anggota BPKN akan berakhir kurang dari satu tahun lagi. Dia berharap Gita Wirjawan segera melakukan seleksi bagi calon anggota berikutnya. “Masa tugas anggota BPKN periode 2009-2012 tinggal hitungan bulan. Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan akibat habisnya masa kerja anggota yang lama,” ujarnya, Selasa (7/2).

Menurut Aria, pihaknya telah menerima surat tembusan ihwal usulan penghentian dan pengangkatan anggota BPKN tersebut. Oleh sebab itu, Komisi VI meminta Mendag agar secepatnya mengagendakan pemilihan calon anggota BPKN yang baru. Dia mengingatkan bahwa proses seleksi akan memakan waktu yang cukup panjang.

Seperti diketahui, BPKN dibentuk berdasarkan amanat UUNo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
 PP No 57 Tahun 2001 tentanng BPKN. Lembaga ini bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesuai Pasal 35
 UU Nomor 8 Tahun 1999, BPKN terdiri sekurang-kurangnya 15 anggota dan sebanyak-banyaknya 25 anggota, dengan seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota. BPKN diangkat dan diberhentikan presiden, atas usul menteri perdagangan, setelah dikonsultasikandengan DPR.

Adapun salah satu prestasi BPKN ialah menyusun Garis Besar Kebijakan dan Strategi Perlindungan Konsumen Nasional yang digunakan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sekadar diketahui, masalah kekosongan keanggotaan sempat terjadi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga berakhirnya masa tugas anggota yang lama, pemerintah belum juga menyerahkan nama-nama calon anggota untuk periode 2011-2016 ke DPR.

Ujungnya, presiden mengeluarkan Keppres Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011, yang memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga dikeluarkannya Keppres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.  

Pemerintah sendiri telah menyerahkan 19 nama calon anggota KPPU kepada Komisi VI. Akan tetapi, jumlah tersebut tidak sesuai dengan
 Keppres No 75 Tahun 1999 tentang KPPU. Pasal 14 ayat (2) menyatakan, calon yang diajukan pemerintah harus dua kali lipat dari jumlah yang ditetapkan.

“Bila yang akan ditetapkan 13 orang, maka calonnya sebanyak 26 orang. Artinya, pemerintah perlu memberikan 7 nama lagi kepada DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VI lainnya, Erik Satrya Wardhana.

Rencananya,
 fit and proper test calon anggota KPPU akan dilaksanakan Januari lalu oleh Komisi VI. Tapi itu tadi, setelah mendengar pendapat pakar dan mengacu pada Keppres Nomor 75 Tahun 1999, agenda ini diundur sampai pemerintah memenuhi ketentuan yang dimaksud.

“Namun itu tidak jadi masalah karena masa tugas komisioner lama yang berakhir Desember tahun lalu sudah diperpanjang presiden,” tambah Erik. ( Hukum Online )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum Bang,
waktu saya baca artikelnya dari atas kan yang kosong anggota BPKN, di bawah kok jadi KPPU yaa? saya jadi bingung,terimakasih.