Kamis, 02 Juni 2011

PERAMPASAN MARAK, POLRI ENGGAN BERTINDAK

YOGYAKARTA  SK- Daerah Istimewa Yogyakarta Bukan hanya Istimewa dalam hal sistem Pemerintahan, dan budaya saja, tetapi Perampasan hak milik atas barang Konsumen yang jadi ojek jual beli secara kredit juga sangat istimewa, anehnya aktifitas yang merugikan Konsumen/masyarakat, bahkan pemerintah  selama ini, terhindar dari proses hukum. Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( LPKNI DIY ), para Debt Collector baik Internal maupun Eksternal ( Preman ) dari berbagai Lembaga Pembiayaan, dengan sekehendak hatinya merampas barang , Ranmor, milik Konsumen tanpa ada rasa bersalah. Ironisnya lagi Polri tidak melakukan tindakan hukum walaupun menerima laporan dari Konsumen.
Ada apa dibalik keengganan  aparat Polri dalam menindak Pelaku Kriminalitas ala Perampasan Unit Ranmor  yang dilakukan para DC/Preman ?Seperti yang dialami LPKNI, saat melaporkan Perampasan yang baru aja terjadi pada tanggal 24 Mei 2011 kemarin, harus menunggu dan nego tidak kurang dari 3 jam baru bisa melaporkan, dari jam 19.00 wib sampai jam 02 .00 wib baru selesai. Hal yang membuat lamanya penerimaan pengaduan karen Polri mencampur adukkan 2 permasalahan Hutang ( Perdata ) dengan Perampasan ( Pidana ) menurut mereka ( polri red ) Tindakan perampasan yang dilakukan DC/Kuasa dari lembaga Pembiayaan adalah legal, adanya ditarik= sita=rampas, karena Konsumen terlambat angsur, padahal permasalahan ini ibarat air sama minyak, sama benda cair tetapi beda jenis.
Hal serupa juga terjadi di Polsek Pleret Bantul, ketika menerima laporan adanya perampasan disertai kekerasan via telephon, mereka tidak segera bertindak, bukannya berupaya mengejar Pelaku yang sempat berpapasan, tetapi hanya menghubungi Pihak Lembaga Pembiayaan ( Adira ) dan malah ceramah bahwa Mobil yang di rampas itu bermasalah karena terlambat angsurannya. Padahal Dalam perlindungan Konsumen, yang dilaporkan ke Polri itu murni kriminal ( pidana )nya, Bukan  masalah Hutang piutang konsumen ( perdata )nya. Yang aneh lagi Polsek Pleret Tidak mau menerima laporan korban , dan mengarahkan ke Mapolres Bantul..

Perlu di ketahu Pada Tanggal 23 Mei sekitar jam 18,30 wib, DC Clipan dengan jumlah 3 orang merampas Mobil APV milik  Bamabang Hindratno Nopol AB. 8973 VN, , dilaporkan di Mapolsek Pakem Sleman-Nomor Bukti Laporan TBL/57/V/2011/Sek.Pakem.
Tanggal 24 Mei 2011, 5 DC Adira Finance Yogyakarta merampas Mobil APV warna Hijau Nopol AB-7910 AN yang dikemudikan Agus Widodo,dirampas di Halaman SMPN 1 Pleret saat dibawa Rombongan Study banding. dilaporkan ke Mapolres bantul, Nomor Laporan STP/106/V/2011/ Reskrim.

Tidak ada komentar: